FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar – Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar berinisial AM diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak binaan bernama Andi Akun Nizar (19). Insiden memalukan ini terjadi pada Rabu pagi, 16 Oktober 2024, di dalam Rutan yang berlokasi di Jalan Rutan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Kejadian bermula ketika korban tidak mengikuti perintah petugas. Diduga kesal, AM bertindak kasar dengan memukul dan menendang korban di bagian perut sebanyak kurang lebih 10 kali. Aksi kekerasan ini menambah daftar panjang kelakuan buruk oknum petugas yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan warga binaan.
Penasihat hukum korban, Satria SH, mengecam keras tindakan tersebut. “Ini jelas pelanggaran HAM. Pelaku wajib diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Satria melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/10/2024). Ia juga menambahkan bahwa AM diduga sudah sering melakukan kekerasan serupa terhadap para warga binaan di Rutan Makassar.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah, menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas jika tuduhan ini terbukti. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan oleh petugas. Sanksi berat pasti menanti,” tegasnya saat dihubungi secara terpisah.
Kejadian ini mencoreng citra Rutan Kelas I Makassar dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak yang menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. (*)
















