Bagi Sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Sidik.

- Penulis

Sabtu, 23 November 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Enrekang – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Enrekang mengkonfirmasi perkara dugaan politik uang diputuskan naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut sebagaimana dituturkan oleh Try Sutrisno yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang sekaligus koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Enrekang saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (23/11/2024).

“Jadi berdasarkan kajian kami pada proses penyelidikan ditemui fakta bahwa peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran pasal 187A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) Undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan, sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut perkara ini memenuhi unsur untuk kemudian masuk ke proses selanjutnya, yakni tahap sidik”, jelas Try.

Kendati terlapor dalam peristiwa tersebut tidak menghadiri undangan klarifikasi, hal itu tidak menjadi hambatan bagi Gakkumdu Enrekang.

“Memang dalam proses kajian, kami telah mengundang terlapor sebanyak 2 (dua) kali, namun terlapor tidak pernah memenuhi undangan tersebut, kendati demikian berdasarkan kajian kami, berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait kami melihat perkara ini memenuhi unsur, perlu diketahui pula bahwa klarifikasi bukanlah hal yang wajib dalam penanganan pelanggaran pemilihan khususnya pada tahap penyelidikan sebab dalam ketentuan baik di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 maupun dalam peraturan bersama tentang Sentra Gakkumdu, menggunakan frasa dapat melakukan klarifikasi bukan menggunakan frasa wajib”, lanjutnya.

Baca Juga:  UPRI JALIN KERJASAMA DENGAN JAPAN WORD BUSINES SISTEM MAGANG DI LUAR NEGERI

Pria yang akrab disapa Try ini melajutkan bahwa penanganan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi setiap orang untuk menghormati aturan yang berlaku

“Harapan kami bahwa proses pengawasan represif ini dapat menjadi informasi yang edukatif bahwasanya perbuatan destrukfit dalam pelaksanaan pemilihan akan sangat berakibat fatal baik terhadap pelaku maupun terhadap proses pemilihan itu sendiri, oleh karenanya marilah kita menghormati aturan yang berlaku”, tutup Try.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Respons Cepat Camat Tallo Usai Warga Keluhkan Penumpukan Sampah di Kawasan Pasar Pannampu
Alumni Angkatan 2006 UMI Kembali Berkumpul Lewat Reuni Penuh Keakraban
Kanit Intel Polsek Bontoala Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM)
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Festival Kelapa Muda Hadir di Pasar Kampung Baru, Ratusan Kelapa Gratis Siap Dinikmati Pengunjung
Kepala SD Inpres Sambung Jawa 2 Makassar Gelar Pertemuan Perdana Bersama Orang Tua Siswa
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Respons Cepat Camat Tallo Usai Warga Keluhkan Penumpukan Sampah di Kawasan Pasar Pannampu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Alumni Angkatan 2006 UMI Kembali Berkumpul Lewat Reuni Penuh Keakraban

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Kanit Intel Polsek Bontoala Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM)

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran

Berita Terbaru