Bagi Sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Sidik.

- Penulis

Sabtu, 23 November 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Enrekang – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Enrekang mengkonfirmasi perkara dugaan politik uang diputuskan naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut sebagaimana dituturkan oleh Try Sutrisno yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang sekaligus koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Enrekang saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (23/11/2024).

“Jadi berdasarkan kajian kami pada proses penyelidikan ditemui fakta bahwa peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran pasal 187A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) Undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan, sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut perkara ini memenuhi unsur untuk kemudian masuk ke proses selanjutnya, yakni tahap sidik”, jelas Try.

Kendati terlapor dalam peristiwa tersebut tidak menghadiri undangan klarifikasi, hal itu tidak menjadi hambatan bagi Gakkumdu Enrekang.

“Memang dalam proses kajian, kami telah mengundang terlapor sebanyak 2 (dua) kali, namun terlapor tidak pernah memenuhi undangan tersebut, kendati demikian berdasarkan kajian kami, berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait kami melihat perkara ini memenuhi unsur, perlu diketahui pula bahwa klarifikasi bukanlah hal yang wajib dalam penanganan pelanggaran pemilihan khususnya pada tahap penyelidikan sebab dalam ketentuan baik di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 maupun dalam peraturan bersama tentang Sentra Gakkumdu, menggunakan frasa dapat melakukan klarifikasi bukan menggunakan frasa wajib”, lanjutnya.

Baca Juga:  Danlantamal VI Pimpin Sertijab Dua Pejabat Internal Jajaran Lantamal VI

Pria yang akrab disapa Try ini melajutkan bahwa penanganan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi setiap orang untuk menghormati aturan yang berlaku

“Harapan kami bahwa proses pengawasan represif ini dapat menjadi informasi yang edukatif bahwasanya perbuatan destrukfit dalam pelaksanaan pemilihan akan sangat berakibat fatal baik terhadap pelaku maupun terhadap proses pemilihan itu sendiri, oleh karenanya marilah kita menghormati aturan yang berlaku”, tutup Try.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan “Setoran” Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”
Putra Bupati RIZQAN Menerima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Jeneponto
Pasca-Lebaran Idul Adha, Wakapolsek Bontoala Pimpin Patroli Wilayah Guna Jaga Kondusivitas
Refleksi Idul Adha 1447 H: Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono Tekankan Nilai Moral dalam Kepemimpinan Global
Marhan Ismail Resmi Menjabat sebagai Ketua Marcab LMP Kabupaten Luwu setelah Diberikan Mandat oleh Irwan Adnan
KaMada LMP Sulsel Irwan Adnan Berikan Mandat Nasrun Natsir sebagai Ketua Markas Cabang Kabupaten Takalar
Sinergi DPC APPI Mamajang, Polsek dan Perumda Pasar Hadirkan Pasar Murah untuk Masyarakat
Kekompakan Tripika dengan Koramil 1408-03/Wajo Melaksanakan Kegiatan karya Bakti Jumat bersih Pembersihan Pasar Sentral New Makassar Mall
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 02:35 WIB

Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan “Setoran” Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”

Senin, 1 Juni 2026 - 02:28 WIB

Putra Bupati RIZQAN Menerima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Jeneponto

Kamis, 28 Mei 2026 - 04:47 WIB

Pasca-Lebaran Idul Adha, Wakapolsek Bontoala Pimpin Patroli Wilayah Guna Jaga Kondusivitas

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:22 WIB

Refleksi Idul Adha 1447 H: Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono Tekankan Nilai Moral dalam Kepemimpinan Global

Senin, 25 Mei 2026 - 06:46 WIB

Marhan Ismail Resmi Menjabat sebagai Ketua Marcab LMP Kabupaten Luwu setelah Diberikan Mandat oleh Irwan Adnan

Berita Terbaru