Diduga Sudah Cair 100%, Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Gagal Rampung

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – ForumMakassarInfo.com | Proyek pembangunan lapangan mini soccer yang milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK diduga bermasalah.

Proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 1.887.636.087 tersebut gagal rampung hingga akhir tahun 2024. Pembangunan lapangan mini soccer seluas 485 meter persegi ini dimulai pada 15 November 2024, bersumber dari APBD 2024. Namun, hingga awal 2025, progres pengerjaan baru mencapai 60-70 persen.

Berdasarkan sumber referensi berbagai estimasi harga pasaran, biaya pembangunan lapangan mini soccer dengan rumput sintetis cuma berkisar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Namun, anggaran proyek ini mencapai Rp1,88 miliar jauh diatas biaya pasaran untuk lapangan serupa.

Sebagai perbandingan, pembangunan lapangan mini soccer standar internasional dengan luas 1.500 meter persegi biasanya hanya membutuhkan biaya Rp 600 juta hingga Rp 900 juta.

Selisih harga yang cukup jauh ini semakin memperkuat dugaan adanya mark-up dalam proyek yang dikerjakan CV. Creative Enginering.

Sementara di beberapa media online, Kepala Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Sulsel, Andi Dr. Andi Fachruddin, mengungkapkan bahwa keterlambatan proyek tersebut disebabkan oleh faktor cuaca.

“Iya, proyek tidak selesai, dan tidak dilakukan pemutusan kontrak karena hujan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/1/2025).

Terkait dugaan mark-up anggaran, Fachruddin berkilah bahwa semua prosedur sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, LSM PERAK merespon cepat dugaan korupsi pembangunan mini soccer tersebut.

“Ketika selisih harganya jauh dari patokan harga standar internasional yang seharusnya maka diduga kuat di mark up secara besar-besaran,” ujar Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Senin (13/1/25).

Baca Juga:  Bendera Merah Putih Dirobohkan, Penegak Hukum Diam: Pelanggaran UU 24/2009 Diabaikan?

Selain dugaan mark up, Burhan juga mempertanyakan kapan selesainya masa pelaksanaan dan kapan berakhirnya kontrak.

“Kuat dugaan kami sudah dicairkan 100% anggarannya, nah maka kita perlu tahu bobot berapa terakhir laporannya sehingga ada dugaan pelanggaran hukum dan cacat administrasi dalam hal merekayasa pelaporan administrasinya,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Lebih jauh Burhan mempertanyakan alasan Disdik Sulsel gagal merampungkan proyek tersebut diakibatkan faktor cuaca.

“Apakah ada surat tertulis dari BMKG atau pihak berwenang dan yang perlu kami tahu berapa lama hari masa penundaan pekerjaan,” jelasnya.

Pihaknya segera merampungkan laporannya untuk dimasukkan ke penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan atau Kepolisian.

“Kami siapkan Baket dan bukti laporannya, secepatnya kami laporkan dan kawal sampai ada pelaku yang diproses hukum,” tegasnya.

Ia juga sangat menyayangkan jika adanya dugaan Disdik Sulsel dijadikan sarang koruptor.

“Bukan cuma pembangunan mini soccer yang kami soroti namun kami sudah memantau beberapa pengadaan dan proyek fisik di Disdik Sulsel. Jadi intinya PA, KPA, PPK dan PPTK harus mempertanggungjawabkan di depan hukum,” pungkasnya.

Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, SE selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban. Kadis tersebut hanya memberikan sticker jempol via WhatsApp.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru