Mantan Suami Minta Uang Panai Rp 50 Juta Dikembalikan, Mantan Istri Sudah Nikah Lagi

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar — Seorang pengantin pria di Makassar Amran meminta kembali uang panainya (mahar) kepada sang mantang istri “Juliana” lantaran wanita yang dinikahinya itu kabur.

Mahar yang diminta untuk dikembalikan, sebesar Rp.50 juta.

Kala itu, orangtua pria keberatan lantaran menantunya menghilang tanpa kabar.

Keduanya menikah pada September tahun 2022 di Desa Salenrang, Kabupaten Maros.

Pernikahan keduanya dari hasil, perjodohan orangtua.

“Setelah menikah, perempuan dibawah ke rumah laki-laki. Tiba dirumah laki-laki pengantin wanita ijin pamit keluar rumah untuk beli bakso, berselang berapa jam pengantin wanita tersebut tidak datang lagi,” ungkap HJ. Noro orang tua Amran kepada media. Selasa, 06/05/2025.

Dirinya akhirnya memanggil orangtua perempuan.

Saat dipertemukan orang tua kedua bela pihak di desa Salenrang, ibu laki-laki menginginkan uang mahar senilai. Rp. 50 juta yang diberikan kepada perempuan agar dikembalikan dengan baik.

Namun, orangtua perempuan tidak sanggup mengembalikan uang mahar senilai. Rp. 50 juta rupiah.

Baca Juga:  Monev Pos Indonesia Cabang Pembantu Maros bersama Pengadilan Negeri Maros; membantu Masyarakat yang berperkara

“Orangtua perempuan mengaku uang maharnya itu, sudah habis dipakai saat acara pernikahan di rumah wanita,” ujar Hj. Noro.

Lebih lanjut, Hj. Noro mengatakan, ia bersama anaknya dan orang tua pengantin perempuan di hadiri imam dusun, serta saudara dari ibu pengantin perempuan di rumah pihak perempuan didesa Salenrang, dan kami dibuatkan “surat pernyataan pengembalian sebagian uang belanja dan Mahar” adapun surat perjanjian itu yang di buat oleh pak imam dusun salenrang dan saksinya dari saudara kandung perempuan,”jelasnya.

Usai dibuatkan surat pernyataan oleh imam dusun salenrang, berselang beberapa bulan lamanya. Hj. Noro orang tua laki-laki kembali menghubungi imam yang menikahkan anaknya.

Dari pembicaraan tersebut, imam dusun salenrang mengatakan, bahwa uang panai sebesar. Rp.50 juta rupiah tidak ingin di kembalikan lagi oleh keluarga perempuan lantaran tersinggung.

Hingga saat ini, keluarga Hj.Noro bersama anaknya Amran dassir akan menempuh jalur hukum sesuai dengan isi perjanjian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan “Setoran” Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”
Putra Bupati RIZQAN Menerima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Jeneponto
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:19 WIB

PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas

Berita Terbaru