FORUMMAKASSARINFO.COM,-Makassar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi telah menerbitkan Surat Tanda Lapor Keberadaan kepada Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) yang dikomandoi oleh Drs. Irwan R. Adnan, M.Si., sebagai Ketua Markas Daerah (Kamada) Provinsi Sulawesi Selatan.
Penerbitan surat ini menandai pengakuan administratif dan legal atas eksistensi LMP di Sulawesi Selatan. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari pemenuhan ketentuan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Irwan R. Adnan menegaskan bahwa LMP yang ia pimpin telah sah secara hukum dan administratif. “Laskar Merah Putih telah resmi terdaftar secara nasional di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan SK Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Laskar Merah Putih,” jelasnya.
Irwan juga menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan keberadaan LMP Markas Daerah Sulawesi Selatan kepada Kesbangpol sebagai bentuk kepatuhan organisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbitnya Surat Tanda Lapor Keberadaan dari Kesbangpol Sulsel, maka seluruh polemik terkait dualisme kepemimpinan LMP di wilayah Sulawesi Selatan dinyatakan berakhir. LMP kini berdiri tegak dan resmi di bawah satu kepemimpinan yang sah.
Di akhir pernyataannya, Irwan R. Adnan berpesan kepada seluruh anggota LMP di Sulsel agar tetap menjaga soliditas dan loyalitas. “Saya mengajak seluruh anggota LMP untuk tetap satu komando, solid, kompak, dan loyal dalam menjalankan visi-misi organisasi di bawah komando dan kepemimpinan Bapak HM. Arsyad Cannu,” tutupnya.(*)
(Muh.Ali Buri)
















