Bendera Merah Putih Dirobohkan, Penegak Hukum Diam: Pelanggaran UU 24/2009 Diabaikan?

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Maros, SULSEL, – Jumat,11/07/2025. Warga Dusun Tammutammu, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, digemparkan dengan aksi brutal sekelompok orang yang merobohkan sebuah gapura milik warga pada 11 Juli 2025. Ironisnya, tindakan itu dilakukan di depan aparat pemerintah dan kepolisian, namun tidak disertai penegakan hukum, meskipun gapura tersebut memuat Bendera Merah Putih, simbol resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peristiwa yang dinilai sebagai penghinaan terhadap lambang negara tersebut hingga kini belum direspons secara tegas oleh aparat penegak hukum. Warga menyebut para pelaku perusakan bahkan dianggap “layaknya PKI” karena secara terbuka merobek dan merusak bendera negara.

Kronologi Kejadian:

Peristiwa berawal saat sebuah mobil Avanza dengan pelat nomor DD 279 DM yang tidak dikenal warga memasuki kawasan tanah kapling milik warga. Tak lama berselang, datang pula mobil patroli polisi berisi Kapolsek Moncongloe dan beberapa personel Polres Maros, yang langsung menemui Ketua RT setempat. Namun ketika diminta menunjukkan surat perintah atau dokumen pendukung atas kedatangan mereka, aparat tidak mampu menunjukkan bukti administratif apapun kepada RT maupun warga.

Selang beberapa waktu, datang seorang perempuan bernama Rahmi, yang disebut sebagai anak dari mantan pemilik lahan yang kini sudah dibeli dan dihuni oleh warga. Rahmi, bersama sekelompok orang lainnya, langsung membongkar paksa palang dan gapura yang didirikan warga sebagai bentuk pemisah antara perkampungan dan kawasan proyek perumahan.

Pembongkaran itu disaksikan langsung oleh Camat Moncongloe, sejumlah petugas Satpol PP, serta aparat kepolisian, namun tidak ada satu pun yang menghentikan aksi tersebut. Padahal, tindakan merusak gapura yang memuat simbol negara merupakan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam:

-Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, menyebutkan:

“Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara”.

Tindakan merusak secara paksa tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perusakan dan kekerasan terhadap barang milik orang lain secara terang-terangan sebagaimana dimaksud dalam:

Baca Juga:  Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga

-Pasal 170 KUHP Ayat (1):

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Latar Belakang Konflik:

Permasalahan antara warga tanah kapling dan pihak pengembang bukanlah hal baru. Konflik sudah terjadi sejak 2017, saat pihak pengembang PT. Izza Hurum Sejati, yang membangun kawasan The Mountain View Residence, diduga menggunakan jalan perkampungan warga sebagai akses utama proyek, tanpa seizin warga atau ada ganti rugi.

Pihak pengembang bahkan disebut telah merusak jalan kampung akibat lalu lintas alat berat selama proses pembangunan, yang berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan warga. Janji pengembang untuk melakukan perbaikan jalan dan memberi kompensasi tak pernah ditepati hingga saat ini.

Beberapa kali mediasi telah difasilitasi pemerintah desa dan kecamatan, namun tidak pernah membuahkan hasil. Sebaliknya, ketegangan terus memanas dan bahkan makin memuncak sejak insiden 1 November 2021, ketika warga kembali menemukan tanda-tanda penguasaan sepihak atas jalan kampung mereka.

Warga menilai, tindakan perusakan gapura, penyerobotan jalan, dan pengabaian janji kompensasi adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan dan integritas lingkungan pemukiman mereka. Apalagi kasus ini telah dilaporkan hingga ke tingkat Polda Sulawesi Selatan, namun hingga kini belum ada pelaku yang ditangkap.

Warga pun mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum terhadap asas persamaan di depan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam:

-Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menuntut proses hukum terhadap pelaku perusakan gapura dan bendera negara, serta mendesak pihak PT. Izza Hurum Sejati sebagai pengembang The Mountain View untuk segera memenuhi janji ganti rugi dan bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum milik warga.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru