Bisnis Narkoba Berkedok Yayasan Rehabilitasi: Potret Bobrok Penanganan Pecandu di Ibu Kota

- Penulis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Jakarta Selatan, – Kecanduan dengan narkoba adalah salah satu penyakit masyarakat yang susah untuk dihilangkan, sehingga kasus penggunaan narkoba tak pernah ada habisnya.

Kasus positif pengguna narkoba yang di tangani oleh pihak aparat penegak hukum seharusnya di kirim ke badan narkotika nasional (BNN), namun masih banyak kasus positif pengguna narkoba di limpahkan kepada yayasan rehabilitasi swasta dengan maksud tertentu.

Salah satu yayasan rehabilitasi swasta yang menjadi sorotan publik di wilayah DKI Jakarta yaitu yayasan Pemulihan Natura Indonesia(ULTRA) yang berlamat di Jalan Pertanian Lebak Bulus Jakarta Selatan, dimana lokasi tersebut setiap harinya ramai dengan pengunjung baik warga Jakarta maupun warga di luar Jakarta.

Adanya dugaan transaksi gelap dalam aktifitas rehabilitasi yang dilakukan yayasan ULTRA tertata dengan rapi saat seseorang pengguna positif narkoba akan dilakukan rawat jalan oleh pihak keluarga.

Hal tersebut diketahui oleh Wartawan saat melakukan kunjungan terhadap seorang pengguna narkotika jenis tembakau sintetis inisial DM yang di amankan unit III Narkoba Polres Jakarta Selatan di wilayah Kayu Putih pada hari Selasa (19/08/2025) Jakarta Timur, setelah menjalani beberapa hari pemeriksaan di polres Jakarta Selatan DM dinyatakan positif pengguna narkoba hingga akhirnya di kirim ke rehabalitasi yayasan pemulihan natura indonesia(ULTRA).

Awak Media pada hari Sabtu(23/08/2025) mendatangi klinik pratama aka medical center yang diduga menjadi lokasi transaksi saat keluarga pasien akan melakukan rawat jalan, salah satu petugas yayasan N memberikan penjelasan terkait biaya yang harus di bayar jika pengguna atau pasien akan melakukan rawat jalan.

Adapun biaya yang akan di bayar jika pengguna menjalani rawat jalan yakni sebesar Rp 5 juta dalam satu bulan, Jika selama 6 bulan maka pasien harus membayar sebanyak Rp 30 juta.

Baca Juga:  Kodim 1408/Makassar Gelar Donor Darah “Seribu Tangan Kemanusiaan”, Laskar Merah Putih Ikut Ambil Bagian

“Sebelumnya abang sudah pahamkan kita ini rehab swasta ada aturan, jika pasien rehab berarti gratis tapi jika pasien rawat jalan maka keluarga harus bayar biaya rehab 1 bulan Rp 5 juta, maka jika di rehab selama 6 bulan maka totalnya Rp 30 juta yang harus di bayar keluarga,”ucap N

Pada lokasi klinik terlihat beberapa keluarga pasien penyalahgunaan narkoba sedang berupaya untuk melakukan negosiasi dengan pihak yayasan agar pasien dapat dilakukan rawat jalan.

Salah satu pengurus pasien (Ginting) yang merupakan pengacara mengatakan jika pihaknya telah sepakat akan membayar Rp 9 juta kepada yayasan ultra saat keluarga kliennya yang positif narkoba di kirim oleh Polres Serang ke yayasan tersebut.

Adanya dugaan bisnis gelap berkedok yayasan rehab positif pengguna narkoba menjadi preseden buruk bagi korban pengguna narkoba. Hal ini tidak dapat di biarkan, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas terhadap yayasan nakal yang berkedok sebagai rehabilitasi pengguna positif narkoba, sehingga korban pengguna narkoba dapat menjalani program rehabilitasi dengan benar untuk kesembuhan dirinya.

Pada saat di konfirmasi Wartawan dengan Deputi Pencegahan BNN Pusat ( Guntur Maulana ) via whatsap mengatakan jika hal yang dilakukan oleh yayasan tersebut tidak di benarkan, Guntur juga menyampaikan jika untuk rehab silahkan datang ke lantai 4 gedung BNN, adapun tindakan yang diduga menyalahi aturan yang dilakukan oleh yayasan ultra agar di laporkan ke kantor BNN Pusat Cawang Jakarta Timur.

(GStim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru