FORUMMAKASSARINFO.COM,-MAKASSAR — Seorang warga Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaknetralan aparatur kelurahan terkait aktivitas mantan Ketua RW yang telah dinonaktifkan. Laporan tersebut disampaikan oleh Basri Pellang, warga Jalan Gatot Subroto, kepada pihak berwenang pada akhir November 2025.
Dalam laporan yang diterima Kompas, Basri menyebut bahwa mantan Ketua RW, Rismawati, yang sebelumnya telah dinonaktifkan atau dibekukan dari jabatannya, diketahui kembali mendaftarkan diri sebagai calon Ketua RW pada pemilihan mendatang. Suaminya, Abdulah, juga disebut ikut mendaftarkan diri sebagai calon Ketua RT.
Basri mempertanyakan kesesuaian pencalonan tersebut dengan ketentuan administratif yang berlaku, mengingat status Rismawati yang tidak lagi aktif dalam struktur RW.
Pelapor juga menyampaikan bahwa Rismawati beberapa kali terlihat menghadiri kegiatan kelurahan dan berinteraksi dengan aparat seolah masih memiliki kewenangan. Kondisi ini menimbulkan kebingungan warga mengenai siapa yang memiliki mandat resmi untuk menjalankan fungsi RW/RT.
Puncak laporan terjadi setelah kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 26 November 2025 sekitar pukul 17.50 WITA di Jalan Gatot Subroto. Menurut Basri, Rismawati terlihat ikut membagikan BLT bersama dua staf Kelurahan Ujung Pandang Baru, meskipun ia telah dinonaktifkan.
Pelapor menilai pembagian BLT merupakan ranah pejabat aktif seperti PJ RT/RW atau aparat berwenang lainnya, bukan individu yang tidak lagi menjabat. Ia khawatir aktivitas tersebut dapat menimbulkan kesan cawe-cawe atau ketidaknetralan aparatur kelurahan, terlebih menjelang pemilihan RT/RW.
Basri menyatakan memiliki foto dokumentasi yang memperlihatkan Rismawati dan dua staf kelurahan saat pembagian BLT berlangsung.
Menurut pelapor, sejumlah dampak dirasakan warga terkait kejadian ini, antara lain:
Ketidakjelasan mengenai siapa pejabat RW/RT yang memiliki legitimasi.
Dugaan pelanggaran prosedur administrasi karena kegiatan kelurahan dijalankan oleh pihak nonaktif.
Kekhawatiran adanya upaya mempengaruhi proses pencalonan RW melalui kegiatan sosial.
Dalam laporannya, Basri meminta instansi terkait untuk:
1. Memeriksa aktivitas Rismawati, khususnya dugaan tetap menjalankan fungsi RW meski telah dinonaktifkan.
2. Mengevaluasi dua staf kelurahan yang diduga memberikan ruang bagi pihak tidak berwenang.
3. Menegaskan batas wewenang kepada seluruh perangkat kelurahan.
4. Memverifikasi kelayakan pencalonan Rismawati sebagai calon RW.
5. Mengambil langkah korektif guna menjaga netralitas dan ketertiban administrasi dalam proses pemilihan RW/RT.
6. Memberikan penanganan terbuka atas laporan yang diajukan.
7. Mempertimbangkan diskualifikasi terhadap calon yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Ujung Pandang Baru maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi. Kompas masih berupaya menghubungi kelurahan untuk memperoleh konfirmasi dan memastikan pemberitaan yang berimbang.
(*)
















