Kontraktor Proyek Bandara Selayar Lolos dari Hukuman, PERAK : Ada Yang Tidak Beres

- Penulis

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar — Pengadilan Negeri Makassar telah mengvonis bersalah dua orang terdakwa. Chaerul Umam selaku PPK dan Muhammad Ismir Nur selaku Konsultan Pengawas atau Direktur PT Global Madanindo Konsultan dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pemenuhan standar Run Way strip Bandar Udara H. Aroepala Kabupaten Kepulauan Selayar APBN TA. 2018.

Dalam putusan PN Makassar 2023 lalu, menetapkan kedua orang tersebut bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 1.608.573.283.

Namun, anehnya Kontraktor pelaksanaannya lolos dari hukuman bahkan tuntutan. Padahal, posisi rekanan dalam proyek tersebut memiliki peran sehingga terjadinya korupsi.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia tidak tinggal diam. Pihaknya segera melakukan pelaporan baru untuk menjerat kontraktor pelaksananya.

“Sangat aneh, PPK dan kontraktor pengawas terbukti dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan namun rekanannya malah lolos. Ada yang tidak beres,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (14/3/24).

Lanjut Burhan, rekanan dalam proyek tersebut diduga kuat berperan membuat dan mengusulkan laporan progres yang tidak sesuai fakta pekerjaan.

“Kontraktor mendesain laporan kemajuan pekerjaan menjadi 100% sesuai dengan kontrak walaupun kenyataan lapangan belum dan kondisi ini sepengetahuan PPK, maka terdapat kesepakatan bersama yang intinya pembayaran 100% masuk ke rekening perusahaan dalam hal ini kontraktor,” ungkapnya.

Baca Juga:  Miris, Hampir Mati Dikeroyok, Wartawan Sumenep Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan

Lanjut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, atas kejadian tersebut kontraktor diduga telah melakukan kecurangan dalam pangadaan barang dan jasa kontruksi, melakukan penyimpangan administrasi proyek dengan cara membuat dokumen pencairan yg tidak sesuai dengan kontrak, dugaan Mark up progres kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik proyek.

“Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara di akhir masa kontrak,” terangnya.

Lebih jauh Burhan mengatakan, pihaknya menduga ada upaya upaya sengaja meloloskan rekanan yang harusnya juga mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Kami segera siapkan pelaporan resmi dan dengan tegas meminta Kajati Sulsel memberikan atensi khusus termasuk melakukan supervisi terkait kasus ini agar Kontraktor pelaksananya juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Burhan.

Jadi menurut Burhan, intinya kasus ini belum tuntas dan kami akan terus kawal.

Diketahui proyek pemenuhan standar runway strip Bandar Udara H. Aroepala senilai Rp 11.165.875.000, oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan 30 Desember 2022 menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.608.573.283. Proyek tersebut dikerjakan Jhon Sapuli sebagai pelaksana, namun turut menyeret nama H. Bahtiar selaku Direktur CV Nur Passibunan. Dimana diduga perusahaan tersebut dipinjam pakai oleh Jhon Sapuli.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:55 WIB

Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:20 WIB

Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar

Berita Terbaru