Dengan Senang Hati, PERAK Persilahkan Ketua LMP Gugat Balik

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-MAKASSAR — Pernyataan Ketua Markas Daerah (Kamada) Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Muhammad Taufiq Hidayat kepada media terkait kasus dugaan money politik yang prosesnya sementara berjalan di PN Makassar langsung direspon cepat Pengurus LSM PERAK.

Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Abd. Kadir, SH menyambut baik pernyataan Taufiq tersebut. Menurutnya apa yang menjadi laporan LSM Perak di Bawaslu Sulsel beberapa waktu lalu terhadap SAdAP bahwa sudah sesuai regulasi.

“Apa yang kami laporkan sudah memenuhi syarat formal dan materil. Laporan sudah sesuai regulasi dan melalui tahapan pemeriksaan yang digelar di Bawaslu dan Polrestabes. Juga sudah memenuhi alat bukti makanya kasus SAdAP tersebut berjalan lancar prosesnya sampai di Persidangan dengan dugaan melakukan politik uang,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut. Kamis (28/3/24).

Lanjut Kadir, katanya kegiatan sedekah tapi tidak paham regulasi, yah kalau ini momen pemilu sudah pasti jelas aturannya. Yang lebih keliru itu kalau kita bela pelaku dugaan pelanggarannya.

“Mau dia relawan atau bukan kami tidak urus, intinya yang bersangkutan posisinya seorang Caleg atau peserta pemilu pada saat melakukan kegiatan,” terangnya.

Lebih jauh Kadir mengatakan, kan sudah sementara disidangkan jadi silahkan ikuti prosesnya disitu fakta persidangan akan mencul seperti apa kronologinya termasuk keterangan para saksi.

Disinggung akan digugat balik, pihaknya sangat bersemangat dan antusias kalau hal tersebut berlanjut.

“Alhamdulillah berarti tambah job lagi dong para pengacara di PERAK. Kami dengan senang hati akan menyambut kalau ada upaya hukum yang mau dilakukan pihak terlapor. Setiap warga negara punya hak yang sama dihadapan hukum termasuk melakukan upaya hukum,” jelas Kadir.

Baca Juga:  Tidak Paham Kerja Jurnalis,BAIN HAM RI Desak Lurah Bitowa Minta Maaf Ke Jurnalis

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak APH kembali. Apakah Taufiq selaku orang yang sering terlihat bersama Sadap ini ikut berperan terlibat dalam dugaan money politik tersebut.

“Kami menduga yang bersangkutan turut berperan dan ada keterlibatan dalam dugaan pelanggaran pemilu tersebut,” katanya.

Tambah Kadir, LSM PERAK ini salah satu Pemantau Pemilu yang terakreditasi di Bawaslu RI sebagai Lembaga Pemantau Pemilu dengan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Ifran di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 25 Maret 2024. Menyatakan perbuatan terdakwa (Syarifuddin Daeng Punna) itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 523 ayat (1), juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

Calon Legislator atau Caleg DPR RI asal Partai Demokrat berinisial SDP itu didakwa melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.

Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan pelanggaran Pemilu terkait praktik politik uang tersebut dipimpin Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa pada kesempatan itu didampingi tujuh orang penasihat hukum serta dihadiri pihak pelapor dari Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap dilaporkan LSM Perak karena diduga melakukan pelanggaran praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari di masa tahapan kampanye pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan “Setoran” Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”
Putra Bupati RIZQAN Menerima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Jeneponto
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:19 WIB

PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas

Berita Terbaru