Anggota Sat Samapta Polres Gowa Ikuti Sidang Tipiring Terkait Penangkapan Penjual Miras Ilegal

- Penulis

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

i

Oplus_0

FORUMMAKASSARINFO.COM-Gowa, – Anggota Satuan Samapta Polres Gowa menghadiri sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Sidang ini terkait dengan penangkapan penjual minuman keras (miras) jenis tuak/ballo tanpa izin yang dilakukan oleh petugas Sat Samapta Polres Gowa dalam operasi di wilayah Kabupaten Gowa, Jum’at (03/05/2024).

Sidang Tipiring yang berlangsung pada hari ini, dipimpin oleh Hakim Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, S.H, M.H,. Perkara yang dihadapi pelaku terkait dengan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Perda No.50 Kabupaten Gowa Tahun 2001 Tentang minuman keras.

Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., melalui Kasat Samapta, AKP Aslamuddin, membenarkan bahwa anggotanya mengikuti sidang Tipiring sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa selama kegiatan berlangsung, situasi tetap berjalan tertib dan kondusif.

Baca Juga:  Kapolres Gowa Pimpin Kegiatan Tatap Muka Bersama Personel Dan Bhayangkari Satuan Samapta

Pada kesempatan yang berbeda, Kapolres Gowa menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pemilik, penjual, dan pengedar minuman keras ilegal di Kabupaten Gowa. Ia berharap langkah-langkah tegas dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum di Gowa tetap bersikap serius dalam memberantas kegiatan ilegal, termasuk penjualan minuman keras tanpa izin, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Humas Polres Gowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir 40 Tahun Mengabdi H Paharuddin Tinggalkan Jejak di SDN Biringbalang
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Bajeng Berhasil Amankan Empat Pelaku Terduga Pengeroyokan 
Babak Final Lomba Pocil di Mall Phinisi Point Makassar, Kapolresta Gowa Hadir Beri Semangat 
Dugaan Bullying dan Kekerasan di SDI Tetebatu Gowa Berujung Keributan
Kasat Lantas Gowa Bagikan Air Minum ke Warga Antre BBM
Kasat Lantas Polresta Gowa Pimpin Anev Evaluasi Kinerja Personel
Keluhan Warga Tak Dibiarkan, Kasat Lantas Gowa Gerakkan Personel Atasi Antrean BBM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:47 WIB

Hampir 40 Tahun Mengabdi H Paharuddin Tinggalkan Jejak di SDN Biringbalang

Jumat, 25 September 2026 - 13:52 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 02:04 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Bajeng Berhasil Amankan Empat Pelaku Terduga Pengeroyokan 

Jumat, 18 September 2026 - 06:43 WIB

Babak Final Lomba Pocil di Mall Phinisi Point Makassar, Kapolresta Gowa Hadir Beri Semangat 

Kamis, 17 September 2026 - 15:20 WIB

Dugaan Bullying dan Kekerasan di SDI Tetebatu Gowa Berujung Keributan

Berita Terbaru