Mie Gacoan Pedasnya No.1!, Wali Kota Makassar Labrak Aturannya Sendiri?

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-MAKASSAR, – Mie pedas No.1 di Indonesia, Wali Kota Makassar Labrak Aturannya Sendiri?, Bangunan Gedung Resto Mie Gacoan tidak memiliki IMB/PBG yang terletak di Jalan pengayoman Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (09/07/2024).

Telah dibenarkan oleh, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Fahyuddin Yusuf, bahwa sudah memberikan teguran hingga dua kali.

“Kami sdh memberi surat teguran ke pihak pengelolah, yang bersangkutan sudah mengurus PBG, setelah terbit teguran ke ll pihak mi gacoan sudah melakukan pengurusan dan sementara dalam proses PBG nya,” tulis Fahyuddin saat dikonfirmasi, Minggu (07/07/2024)

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Makassar, Sugiyono, S.STP, M.Si.menuturkan bahwa terkait aktivitas pembangunan Mie Gacoan Pengayoman, sudah ditindaklanjuti dengan Surat Teguran Pertama dan Kedua, Kamis (04/07/2024)

“Masuk ranah teknisnya teman teman  Dinas Tata ruang  terkait mekanisme peneguran,… Krn DPMPTSP surat nya administratif sedang opd terkait lainnya sifatnya tehnis,… Ketika sudah ada pelanggaran regulasi, barulah di serahkan ke SATPOL untuk penindakan,”Jelasnya.

Distaru Layangkan Teguran

Dikutip, Surat teguran ke 2, bernomor: 38/II/302/Distaru/PNK/VI/2024, tanggal 24 Juni 2024, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar kepada pemilik Mie Gacoan bahwa Bangunan Gedung Resto Mie Gacoan tidak memiliki IMB/PBG.

Bahwa bangunan gedung/prasarana bangunan gedung diduga: Tidak didasari dengan Izin mendirikan bangunan (IMB) dan Pelaksana tidak sesuai dengan Izin mendirikan bangunan (IMB).

Bahwa jenis fungsi/sifat bangunan: rencana Rumah Makan permanen/membangun Baru, diminta untuk segera menghentikan kegiatan fisik di lapangan.

Karena bertentangan dengan ketentuan peraturan wali kota makassar No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan peraturan wali kota makassar No 25 tahun 25 tahun 2014 tentang penertiban Bangunan.

Sangsi Tak Kantongi PBG

Persetujuan Bangunan Gedung pada Pasal 253 sampai dengan Pasal 262 PP 16/2021.

Kemudian sebagaimana disebutkan di atas, selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

Pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.

Baca Juga:  Ketua Panitia A. Umar, Sebut Pelantikan Pengurus FPII Setwil Sulsel Akan Berlangsung di Baruga Angin Mamiri Makassar.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

peringatan tertulis;

pembatasan kegiatan pembangunan;

penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

pembekuan persetujuan bangunan gedung;

pencabutan persetujuan bangunan gedung;

pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

perintah pembongkaran bangunan gedung. Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja.

Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Kehadiran Wali Kota Dinantikan. Selain Dugaan tak punya IMB/PBG, Tanah yang di gunakan bangunan gedung GACOAN ada Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/I/2024/SPKT POLDA SULSEL, tanggal 20 Januari 2024, Atas nama Bustan Parani sementara yang tangani Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel l, AKP. BURHAN, S.H, M.H bersama dengan BRIPDA OKTO ARIADI.

Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum Mustan Parani, Andi Mahyanto Mazda (AMM) minta pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bertindak tegas kepada bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Pemkot harus tindak tegas bangunan itu karena tanpa IMB..apalagi sudah ada laporan di Polda Sulsel, direskrimum juga harus tegas karena sudah ada laporan pemalsuan di Reskrimum Polda Sulsel,” pungkas AMM.

Dia juga pertanyakan kehadiran Wali kota Makassar, Karena Diduga ada pembiaran oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Dimana hati Nuraninya Wali Kota Makassar, gedung resto Mie Gacoan dibiarkan tetap berdiri meskipun tak punya Izin, kenapa aturannya sendiri dilanggar, mengingat beliau mau jadi Gubernur,” sindir AMM.

Hingga berita diterbitkan sambil menunggu tanggapan walikota makassar (dzoel sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelalaian Pengunjung, Motor Nyaris Raib di Losari Berhasil Diselamatkan Petugas Perumda Parkir
Trisuaka dan Zhidan “Mendadak Ngamen” Ratusan Pengunjung Kaget Atas Kehadirannya
Andi Syahrum Makkuarade Ditunjuk PLT Dirut PDAM Makassar, Ormas Elang Timur Berikan Dukungan
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Camat Tallo Turun Tangan, Polemik Wartawan dan Satpol PP Akhirnya Reda
Proyek PSEL Makassar Ditender Ulang, LKBH APPI : Aspek Legalitas Pemkot Diperkuat Regulasi Baru
RM SOP Kepala Ikan Chamie Pannampu Jadi Contoh Pengusaha Taat Pajak di Rapat DPRD Makassar
Jelang Pelantikan 29 Maret, LKBH APPI Matangkan Kepengurusan dan Program Strategis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:16 WIB

Kelalaian Pengunjung, Motor Nyaris Raib di Losari Berhasil Diselamatkan Petugas Perumda Parkir

Senin, 20 April 2026 - 08:29 WIB

Andi Syahrum Makkuarade Ditunjuk PLT Dirut PDAM Makassar, Ormas Elang Timur Berikan Dukungan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Selasa, 14 April 2026 - 12:10 WIB

Camat Tallo Turun Tangan, Polemik Wartawan dan Satpol PP Akhirnya Reda

Rabu, 8 April 2026 - 04:09 WIB

Proyek PSEL Makassar Ditender Ulang, LKBH APPI : Aspek Legalitas Pemkot Diperkuat Regulasi Baru

Berita Terbaru