Mafia Solar Punya Lahan Surga di SPBU 44.573.09 Hingga Rugikan Negara

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Boyolali, – Maraknya aksi Mafia Solar di SPBU yang Tak ada rasa jerah melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan Hukum. Kejadian ini tepat pada hari Senin 18 Mar 2024 di Jl. Raya Boyolali-Semarang No.16, Dusun 3, Penggung, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ketika Team Awak Media melintas di SPBU 44.573.09 tersebut melihat Mobil Truk warna putih tutup terpal.

Hal ini team Media mengungkapkan kejadian sebagaimana Mobil tersebut Mengisi BBM bersubsidi Jenis Solar cukup lama di Stasiun Pengisian. Kami curiga dan kami datangi ke SPBU tersebut, lalu ada dua orang yang datang menghampiri Team Awak Media. Dan kami pun langsung menanyakan kepada Orang yang mendatangi kami tersebut.

Disaat orang tersebut datang, Langsung saja team Media bertanya, Ternyata, beliau adalah salahsatu Sopir Truk tersebut yang satu lagi, Kolapnya, Lalu setelah itu Sopir Truk tersebut mengatakan, Kalo Mobil truk yang dibuat ngangsu itu milik Inisial (GD)”Ujar Sopir”

“Kemana BPH Migas dan APH Setempat? Seakan-akan Tutup Mata Maraknya Para Pengangsu BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.573.09 Diduga Kuat Ada Bekerjasama Dengan Oknum Mafia BBM Bersubsidi”.

Dalam sepekan ini jejaring sosial digital masyarakat masih dihangatkan akan pemberitaan dan beredarnya video singkat dengan adanya temuan warga disalah satu SPBU di kabupaten Boyolali Jawa Tengah, yang diduga telah melanggar peraturan akan penyaluran pengisian BBM jenis Solar dengan modus yang sudah tidak lain patut diduga dengan cara memodifikasi tangki kendaraan dan pengisian kedalam Bak Truk Tersebut Bisa Mencapai 5-6 Ton.

Baca Juga:  Andre Politik Desak PJ Gubernur Babel Copot M.Haris Menjadi PJ Bupati Bangka Kalau Menjadi Komisaris Bank Sumsel Babel 

Tengah sulitnya masyarakat dan menipisnya cadangan BBM Indonesia, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih saja terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan.

BBM bersubsidi berasal dari anggaran negara. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau untuk semua BBM subsidi yang disalurkan. BBM bersubsidi tidak boleh disalahgunakan oleh segelintir orang yang memperkaya diri sendiri.

Tujuan subsidi BBM pada dasarnya untuk membantu golongan masyarakat yang kurang mampu agar dapat menggunakan BBM dengan harga terjangkau sehingga dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dengan lancar dan murah. Sehingga, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 sampai Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Team Awak Media Terus Akan Melakukan Kontrol Sosial di Seluruh SPBU-SPBU Agar Bisa Tepat Sasaran.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:52 WIB

Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Berita Terbaru