PENYIDIK PIDSUS KEJATI SUL-SEL MENETAPKAN DAN MENAHAN 1 ORANG TSK DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN ANGSURAN PELUNASAN PINJAMAN DAN HASIL KREDIT NASABAH DI BRI UNIT KALOSI KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2022 S/D 2023

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-KEJATI SULSEL, Makassar – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 52 (lima puluh dua) orang saksi, 2 (dua) Ahli dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023, dan pada hari ini, Rabu, 11 September 2024, Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel bahwa telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang Tersangka yaitu inisial MS berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor : 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024, serta mengusulkan untuk dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka dan ditetapkan statusnya berdasarkan surat Perintah Penahanan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024 atas nama Tersangka MS, untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut : Bahwa Tersangka MS selaku Mantri pada BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023 dimana uang tersebut oleh MS tidak dilakukan penyetoran ke BRI sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk kedalam sistem yang mana uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan Tersangka MS yang menyalahgunakan dan menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023 telah bertentangan dengan :
SE Nomor : SE. 58-DIR/ORD/11/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko Operasional;
SE Nomor : SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Corporate Governance SE Nomor : SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin
Matriks Pelanggaran Fundamental dalam CRD 20 dan CRD 30; Matriks Pelanggaran Etika dan Reputasi ETK 1, ETK 21, ETK 24; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca Juga:  Rektor Universitas Warmadewa Apresiasi FBN RI Bali Perkuat Integritas Kebangsaan dan Jatidiri Generasi Muda dalam Bela Negara

Menurut Kasi Penkum Kejati Sul-Sel, Soetarmi, Akibat perbuatan Tersangka menyebabkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang mengalami kerugian ( sebesar Rp.1.080.041.365,- (Satu milliar delapan puluh juta empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, oleh karena itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara. Selanjutnya Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, Teuku Rahman beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.
SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.

Makassar, 11 September 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335
Email: Kejatisulselpenkum@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 02:41 WIB

PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 01:56 WIB

Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Berita Terbaru