Miris, Kebal Hukum,Empat Gudang BBM terselubung di Pinggir jalan Bukit Timah Dumai Selatan Kota Dumai.

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-DUMAI — Maraknya Gudang BBM Ilegal terselubung di wilayah Bukti Timah,Tetap tak terkontrol oleh Aparat Penegak hukum Wilayah Hukum(Wilkum) Mapolres Kota Dumai.

Hal ini di dapatkan beberapa informasi narasumber para Penjaga gudang sebagai PembackUp dan juga hasil investigasi lapangan tim Media,pada Rabu(06/11/24) menelusuri sepanjang jalan Bukit Timah terdapat empat(4)nama gudang milik SLHI,DK,MNK dan NG.

Saat Tim Media menyambangi Salah’ Satu gudang SLHI terdapat ungkapan jelas,Para ke empat nama di atas adalah pemilik gudang BBM ilegal tanpa izin yang dugaan terkesan jelas kebal hukum.

dari penuturan para penjaga gudang mengatakan inisial Lae”, di antara gudang BBM itu ada juga pemilik nya dari oknum Aparat juga,”bg…, Silahkan hubungi no contact Headphone nya.”.ini,Sebutnya.,namun no Contak ketika di hubungi via headphone seluler tak juga menjawab konfirmasi dari pertanyaan Wartawan.

Selanjutnya,Tim Media juga menyambangi tempat gudang lain nya, alhasil menemukan, informasi penjaga gudang menyebutkan “.ada uang Atensinya sudah di bagi untuk pengamanan agar para awak media di kota Dumai tak menulis pemberitaan tentang adanya praktek empat gudang penampungan BBM ilegal Tanpa izin,
Tentunya Tindakan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) termasuk tindak pidana yang merugikan negara.

“,Pasal 51 Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis,yakni Pelanggaran, Kejahatan,dan Pidana tambahan”,Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) denda 30 miliar”.

Baca Juga:  Pj Buputi Sidrap di Wakili Kadis Bina Marga Abdul Rasyid, Sebut, AKBP Erwin Syam Letakkan Batu Pertama dan AKBP Dr Fantry Taheroang Resmikan.

Di kutip dari keterangan penjaga gudang “,ada yang membekingi atas nama oknum Media,dengan menjual nama Profesi Jurnalis ngakunya,inisial BRM dan Rekannya,kesemuanya terfokus pada Sosok oknum pemegang Uang Anggaran Atensinya Tersebut yang mengaku dirinya seorang Jurnalis yang akan membeking empat gudang bahkan oknum itu coba menyuap Tim Media dengan akan membagi Uang Atensi gudang BBM,Bisnis sejenis Minyak Ilegal tersebut.

Hingga berita ini ditulis,Tim Media sempat juga mempertanyakan hal ke empat gudang penampungan BBM ilegal itu ke jajaran Polres Kota Dumai,Saat diKonfirmasi melalui Chat Wassupp belum ada dapat jawaban Pasti nya.

Di minta Tim POLDA Riau bidang Dirkrimsus untuk Segera Turun ke kota Dumai agar dapat bertindak tegas atas maraknya 4 gudang penampungan BBM Ilegal bersubsidi yang sangat meresahkan masyarakat Dumai di wilayah Bukit Timah,kecamatan Dumai Selatan, kota Dumai agar segera melakukan Pengerebekan karena telah melanggar aturan KUPH Serta Aturan Prosedur Pemerintah yakni,

“,Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM subsidi adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah akan ditindak tegas.

*EC/TIM MEDIA*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru