KGSAI dan Tim Media Akan Layangkan Surat Ke Lapor Pak Wapres terkait Mafia BBM Solar Bersubsidi ilegal di Tangerang

- Penulis

Sabtu, 30 November 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-TANGERANG, – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Tangerang Kota terus menguak fakta.

Berdasarkan penyelidikan terbaru, praktik ilegal ini melibatkan jaringan mafia solar yang bekerja sama dengan beberapa Forum organisasi.

Keterangan dari seorang sopir bernama Wahyudi bahwa pelaku pemilik Solar ilegal ini adalah milik bos yang bernama Frans dan Yudas, katanya.

Jadi,” Yudas dan Frans itu yang akan di jual kembali ke Industri – Industri, Frans dan Yudas juga memiliki 12 Armada KR 4 Mobil Mitsubishi Mobil Box untuk Penyedot Solar Ilegal, bermuatan Berton – ton di SPBU, “Ucap Yudi sebagai sopir.

Hal ini sudah sangat jelas adanya Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Miliaran rupiah. Mobil Truk di Modifikasi dan Kolusi di SPBU:
Modus Penimbunan Solar Terstruktur Untuk di Jual Ke Industri, dan ada
Plat palsu yang di gunakan berbeda-beda diantaranya, ada plat B 9698 BDC yang terpasang saat tim Media menemukan.

Pantauan eksklusif tim investigasi & monitoring Awak Media berserta Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) pada jumat (29/11/2024) mengungkap aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.151.34 Jalan KH. Hasym Ashari Kota Tangerang .

Sebuah truk boks berwarna kuning, golongan 2, dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas hingga 2 ton solar subsidi, terpantau mobil box melakukan pengisian berulang kali di SPBU Tangerang Kota dengan mengunakan nozle di isi sendiri oleh supir tanpa di dampingi petugas operator SPBU.

Dalam sehari, truk tersebut mampu menimbun hingga 2 ton solar bersubsidi. Dan Penggunaan Barcode Palsu dan Plat Nomor Ganda untuk Mengelabui Sistem.

Lebih dalam lagi, investigasi mengungkap taktik cerdik para pelaku yang menggunakan puluhan plat nomor kendaraan berbeda dan barcode palsu, untuk menghindari deteksi oleh sistem SPBU Pertamina.

Setiap transaksi dilakukan dengan barcode yang diubah-ubah sehingga sulit ditelusuri oleh sistem monitoring digital.

Dengan cara ini, para pelaku dapat mengakali batasan kuota pengisian solar bersubsidi.

“Sembari menambahkan bahwa bos besar yang mengatur operasi ini adalah Yudas bersama Frans yang juga diduga dibantu oleh beberapa organisasi,” ujarnya.

Yudas dan Frans, yang disebut sebagai otak operasi ini.

Dasar Hukum: Jerat Pidana Berat Menanti Pelaku, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta membantu melakukan (medepleger).

Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membantu tindakan kejahatan, baik dengan memberikan fasilitas, sarana, atau informasi, dapat dihukum sebagai pembantu tindak pidana.

Baca Juga:  Kasad : Jangan Terpaku Pada Rutinitas, Buatlah Inovasi!

Dalam kasus ini, oknum mafia solar yang terlibat berpotensi dijerat hukuman pidana.

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sangat jelas. Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Desakan Penegakan Hukum: Jangan Biarkan Mafia Solar Lolos.

Masyarakat bersama dengan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum seperti Polres tangerang kota, Polda Tangerang dan Pertamina untuk segera bertindak tegas.

“Jika tidak segera ditindak, kami akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas seorang aktivis anti-korupsi.

Pengamat energi juga menilai bahwa lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi membuka celah bagi mafia untuk beroperasi tanpa hambatan.

“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat praktik curang ilegal ini. Aparat Penegak Hukum harus turun tangan, untuk memberantas para mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal” ujar pengamat tersebut.

Kesimpulan: Tuntutan Transparansi dan Reformasi Sistem

Ketua Team Intelijen, Investigasi, & Monitoring Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia akan meneruskan sampai ke proses hukum atas kasus ini, menjadi ujian besar bagi Polda Metro Jaya, Mabes Polri, BPH Migas, Patra Niaga, Pertamina Pusat, serta lembaga negara terkait.

Penangganan kasus mafia solar ilegal tersebut, dan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, berserta Tim media akan segera melayangkan surat ke Lapor Pak Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, untuk menunjukkan komitmen kinerja, para kabinet merah putih bekerja dengan tegas memberantas para pelaku usaha haram BBM Subsidi Solar Ilegal, dalam memberantas kejahatan ilegal yang terorganisir, mengingat 100 Hari Kinerja Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto & Bapak Gibran Rakabuming Raka untuk Indonesia Maju .

Pengungkapan jaringan mafia solar ilegal yang melibatkan oknum organisasi kewartawanan adalah sinyal darurat bagi reformasi sistem digitalisasi, informasi kepada masyarakat tentang pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.

Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Instansi Kepolisian Republik Indonesia, untuk meringkus para mafia BBM bersubsidi Solar Ilegal di Kalangan Masyarakat yang sangat membutuhkan subsidi dari pemerintah, tapi para mafia merasa kebal hukum dengan adanya backingan dari Oknum – Oknum yang tidak bertanggung jawab .

Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM Solar Ilegal dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum atau kebal hukum.

“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar ilegal,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

(RedaksiTim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan Kementrian Gubernur Riau Hadir Bantu Warga Vs Perusahaan!!!
Turnamen Sepak Bola KALU KALUKUANG CUP 2026 Resmi Bergulir. Club Diharapkan Menjunjung Nilai nilai Sportifitas.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Selasa, 15 September 2026 - 03:02 WIB

HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

Berita Terbaru