Skandal Diam-Diam Polres Binjai : Kasus Penculikan Diduga Dipetieskan Lewat Restorative Justice Berbau Uang, Kapolres dan Kasat Reskrim Dibungkam Fakta?

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Binjai, – 22/7/2025. Kasus dugaan penculikan yang dilaporkan oleh Sri Muliani pada 11 Desember 2022 (LP/B/1079/XII/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT), hingga kini tak jelas juntrungnya. Bukannya ditangani secara transparan dan profesional, justru mencuat dugaan praktik Restorative Justice (RJ) beraroma “segepok uang” yang diduga telah “menyelesaikan” perkara ini diam-diam.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia CP Siagian yang semestinya menjadi ujung tombak penegakan hukum, justru memilih bungkam. Bahkan Kasat Reskrim disebut-sebut memblokir nomor WhatsApp awak media, sebuah tindakan kekanak-kanakan yang tidak mencerminkan pejabat hukum.

Bungkam, Blokir, dan Diduga Petieskan Kasus!

Berulang kali konfirmasi dilakukan sejumlah media ke Polres Binjai, tak satu pun tanggapan diberikan. Sikap diam ini justru menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa proses hukum telah dipaksakan berhenti lewat jalur “damai”, setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Surat Laporan Polisi yang telah terbit dan menyebut enam nama tersangka, selama tiga tahun hanya jadi pajangan, tak ada proses lanjut, tak ada penahanan. Hanya pemberitahuan kepada pelapor bahwa kasus “sudah selesai”.

Baca Juga:  Gelorakan Semangat PON 2024 Sumut - Aceh, Pemprovsu Gelar Fun Run Diikuti 10 Ribu Peserta

Sikap membungkam informasi oleh Kapolres dan Kasat Reskrim bertentangan langsung dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Praktisi Hukum: RJ Setelah Jadi Tersangka Tidak Menghentikan Proses Pidana!

Halvionata Auzora Siregar, S.H., praktisi hukum nasional, menanggapi dengan keras.

“Kalau berdamai sebelum pelaku jadi tersangka, bisa saja dianggap meringankan. Tapi kalau sudah tersangka lalu dipaksakan RJ? Itu jelas menciderai hukum pidana. Proses tetap wajib jalan. Ini pelanggaran serius.”

Sementara itu, dalam akun TikTok bernama @teracota501, kuasa hukum Sri Muliani memang menyatakan bahwa korban dan pelaku telah berdamai. Tapi, publik bertanya, apakah perdamaian bisa menghentikan proses hukum yang sudah menetapkan tersangka?

Desakan Nonaktifkan Pejabat Polres Binjai: Publik dan Pers Meradang!

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan “Setoran” Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”
Putra Bupati RIZQAN Menerima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Jeneponto
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:19 WIB

PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas

Berita Terbaru