Skandal Diam-Diam Polres Binjai : Kasus Penculikan Diduga Dipetieskan Lewat Restorative Justice Berbau Uang, Kapolres dan Kasat Reskrim Dibungkam Fakta?

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Binjai, – 22/7/2025. Kasus dugaan penculikan yang dilaporkan oleh Sri Muliani pada 11 Desember 2022 (LP/B/1079/XII/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT), hingga kini tak jelas juntrungnya. Bukannya ditangani secara transparan dan profesional, justru mencuat dugaan praktik Restorative Justice (RJ) beraroma “segepok uang” yang diduga telah “menyelesaikan” perkara ini diam-diam.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia CP Siagian yang semestinya menjadi ujung tombak penegakan hukum, justru memilih bungkam. Bahkan Kasat Reskrim disebut-sebut memblokir nomor WhatsApp awak media, sebuah tindakan kekanak-kanakan yang tidak mencerminkan pejabat hukum.

Bungkam, Blokir, dan Diduga Petieskan Kasus!

Berulang kali konfirmasi dilakukan sejumlah media ke Polres Binjai, tak satu pun tanggapan diberikan. Sikap diam ini justru menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa proses hukum telah dipaksakan berhenti lewat jalur “damai”, setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Surat Laporan Polisi yang telah terbit dan menyebut enam nama tersangka, selama tiga tahun hanya jadi pajangan, tak ada proses lanjut, tak ada penahanan. Hanya pemberitahuan kepada pelapor bahwa kasus “sudah selesai”.

Baca Juga:  Bisnis Narkoba Berkedok Yayasan Rehabilitasi: Potret Bobrok Penanganan Pecandu di Ibu Kota

Sikap membungkam informasi oleh Kapolres dan Kasat Reskrim bertentangan langsung dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Praktisi Hukum: RJ Setelah Jadi Tersangka Tidak Menghentikan Proses Pidana!

Halvionata Auzora Siregar, S.H., praktisi hukum nasional, menanggapi dengan keras.

“Kalau berdamai sebelum pelaku jadi tersangka, bisa saja dianggap meringankan. Tapi kalau sudah tersangka lalu dipaksakan RJ? Itu jelas menciderai hukum pidana. Proses tetap wajib jalan. Ini pelanggaran serius.”

Sementara itu, dalam akun TikTok bernama @teracota501, kuasa hukum Sri Muliani memang menyatakan bahwa korban dan pelaku telah berdamai. Tapi, publik bertanya, apakah perdamaian bisa menghentikan proses hukum yang sudah menetapkan tersangka?

Desakan Nonaktifkan Pejabat Polres Binjai: Publik dan Pers Meradang!

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:55 WIB

Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:20 WIB

Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar

Berita Terbaru