Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-BANGGAI LAUT, – 19 Agustus 2025,- Perlawanan Kepala Desa dan penghinaan jurnalis di Desa Bentean, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, bukan sekadar insiden terpisah. Keduanya saling berkaitan dan mengindikasikan adanya krisis wibawa hukum dan pemerintahan di tingkat desa.

Peristiwa ini berawal dari penolakan Kepala Desa Bentean, Nawir Lando, untuk menjalankan perintah Bupati Banggai Laut. Perintah tersebut merupakan langkah terakhir untuk menegakkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sikap Nawir Lando yang mengabaikan putusan pengadilan ini menunjukkan seolah-olah ia berada di atas hukum.

Insiden tersebut kemudian berlanjut dengan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang memberitakan kasus tersebut. Seorang perangkat desa bernama Fauzi, yang menjabat sebagai bendahara desa, dilaporkan melakukan penghinaan dan pelecehan melalui akun Facebook pribadinya, Fauzi Alffa.

Ucapannya tidak hanya melecehkan dan merendahkan, tetapi juga merupakan tuduhan langsung yang memicu amarah di kalangan pekerja pers di Indonesia. Fauzi menulis: “Media Pemeras lembaga pemerintah mulai beraksi lagi Jurnalisnya org yg Patah pinsil tarabek Buku. So tau tohh itu media yang saya maksud…” Postingan ini sudah dihapus namun tangkapannya telah beredar luas.

Selain itu, ia juga berkomentar pada status seorang wartawan dengan menulis: “akibatnya datang minta uang di kantor desa tidak dikasih. Jadi ancamannya mau meliput soal PTUN, hahahahaha. Tekan betul-betul. Tidak goyang dengan narasi murahan.”

Baca Juga:  Mafia Solar Subsidi Masih Gentayangan Seakan Kebal Hukum di Jakarta Timur

Menanggapi kejadian ini, Kepala Divisi Hukum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Sabar Manahan Tampubolon, memberikan konfirmasi dari Jakarta bahwa tindakan Fauzi Alffa tidak bisa dibiarkan.

“Sangat disayangkan, seorang pejabat publik dengan entengnya mencaci-maki dan merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan seperti ‘wartawan pemeras’ dan ‘narasi murahan’ adalah tuduhan serius tanpa dasar,” ujar Sabar. “Wartawan memiliki tugas mulia sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.”

Para pimpinan redaksi yang tergabung dalam PRIMA menuntut Fauzi Alffa untuk segera membuat video permohonan maaf dan klarifikasi kepada seluruh pekerja jurnalistik di Indonesia. PRIMA memberikan tenggat waktu kurang dari 1×24 jam.

“Bilamana tidak ada itikad baik, kami akan segera memproses perkara ini secara hukum,” tegas Sabar.

Kedua insiden ini, baik perlawanan kepala desa maupun pelecehan perangkat desa, mencerminkan adanya arogansi kekuasaan di tingkat paling bawah. Keduanya menunjukkan bahwa jika hukum dan etika tidak ditegakkan, pemerintahan yang seharusnya melayani rakyat justru akan menjadi sumber masalah. Pemerintah Kabupaten Banggai Laut kini berada di bawah tekanan untuk membuktikan bahwa mereka dapat memulihkan wibawa hukum dan memastikan setiap pejabatnya tunduk pada aturan.

(Tim/Publisher -Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru