Pemdes Pamijahan Menghalangi Tugas Media, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Bogor – 2 November 2025 || Pemerintah Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tindakan aparat desa yang mencopot banner pemantauan kinerja desa milik Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas media dan lembaga publik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Banner tersebut sebelumnya dipasang secara resmi dengan surat pemberitahuan sebelumnya di beberapa titik strategis Desa Pamijahan sebagai bagian dari program transparansi dan penilaian kinerja pemerintahan desa. Namun, seluruh banner itu diketahui dicopot tanpa pemberitahuan dan diduga atas perintah langsung dari pihak pimpinan pemerintah desa.

Perwakilan Lembaga SUKMA menilai tindakan tersebut sangat tidak menghormati kebebasan pers dan hak lembaga dalam melakukan pemantauan publik.

“Pemdes Pamijahan jelas telah menghalang-halangi tugas media dalam melaksanakan kontrol sosial. Kami bekerja secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan. Pencopotan banner ini adalah bentuk pembungkaman terhadap upaya kami mewujudkan pemerintahan yang terbuka,” tegas perwakilan SUKMA kepada Media .

Baca Juga:  Bulan Puasa Bukan Halangan, Pos Manamas Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Laksanakan Patroli Patok

SUKMA menyatakan tidak akan tinggal diam atas kejadian ini dan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak lembaga survey dalam menjalankan tugas kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Publik berharap Pemerintah Desa Pamijahan dapat memberikan klarifikasi terbuka serta menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi menghambat transparansi dan kebebasan informasi publik di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDAM Makassar Disorot, Diduga Terjadi Praktik Transaksional Setelah Angkat Pejabat Era Beni
Diduga Pelayanan Administrasi Berbelit, Pengunjung Keluhkan Sikap Security di RS Mata Tamalanrea
Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Usai Salat, Istri di Gowa Diserang Suami, Terpaksa Bela Diri Gunakan Parang di Teras
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir
Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:44 WIB

PDAM Makassar Disorot, Diduga Terjadi Praktik Transaksional Setelah Angkat Pejabat Era Beni

Kamis, 23 April 2026 - 06:52 WIB

Diduga Pelayanan Administrasi Berbelit, Pengunjung Keluhkan Sikap Security di RS Mata Tamalanrea

Rabu, 22 April 2026 - 02:26 WIB

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Selasa, 21 April 2026 - 08:49 WIB

Usai Salat, Istri di Gowa Diserang Suami, Terpaksa Bela Diri Gunakan Parang di Teras

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Berita Terbaru