Kanit Klaim Sesuai Prosedur, BUDIMAN: Fakta di Lapangan Tidak Begitu

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUM.MAKASSAR.INFO.COM  – Makassar –  Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Sangkala, yang menyebut proses hukum sudah berjalan sesuai mekanisme dan tanpa kepentingan, langsung dibantah keras oleh keluarga korban. Menurut keluarga, apa yang disampaikan penyidik justru bertolak belakang dengan fakta yang mereka alami.

Keluarga menilai bahwa apabila benar tidak ada kepentingan, maka penyidik seharusnya menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta, termasuk mempertimbangkan unsur-unsur pasal 340 KUHP, serta segera melimpahkan berkas perkara secara lengkap ke kejaksaan.

“Kalau betul tidak ada kepentingan, kenapa tidak menerapkan pasal sesuai fakta? Jangan hanya bilang proses sesuai mekanisme, sementara langkah konkretnya tidak terlihat,” tegas Budiman, S.Pd., SH., praktisi hukum dan pemerhati sosial yang mewakili keluarga korban.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku menyerahkan diri bukan karena kesadaran hukum, melainkan karena ketakutan setelah aksinya diketahui warga.

Keluarga juga mempertanyakan akurasi informasi yang sebelumnya disampaikan kepolisian, termasuk soal lokasi korban meninggal dunia.

“Kanit bilang semuanya sesuai prosedur. Tapi bagaimana bisa sesuai prosedur kalau informasi mendasar seperti lokasi korban meninggal saja disampaikan tidak benar? Itu bukan kesalahan kecil. Itu menyangkut fakta kunci,” ujar salah satu perwakilan keluarga.

Keluarga menilai pernyataan Kanit terkesan menutupi kekeliruan yang sudah terlanjur beredar dan menimbulkan kebingungan publik.

“Kalau polisi ingin transparan, akui saja kalau informasinya keliru. Jangan berlindung di balik kata ‘sesuai prosedur’. Prosedur apa yang membenarkan penyampaian informasi yang tidak akurat?” tegas keluarga.

Baca Juga:  Berkah Lebaran di Balik Jeruji: 179 Narapidana Lapas Luwuk Terima Remisi Khusus

Pernyataan yang tidak diluruskan dianggap semakin melukai perasaan keluarga korban.

“Kami yang mengantar korban ke RS Wahidin. Kami tahu betul kondisi korban sampai akhirnya meninggal di rumah sakit. Tidak bisa polisi sembarang bilang korban meninggal di TKP. Kami ada di situ,” jelas Dg. Nangga.

Keluarga juga keberatan dengan pernyataan yang menyebut korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, padahal tidak demikian.

“Kanit bilang tidak ada kepentingan, tapi kenapa hubungan keluarga disebut-sebut padahal itu salah? Itu bisa memengaruhi cara publik melihat kasus ini, seakan-akan ada kedekatan yang membuat proses hukum diperlunak,” ujar keluarga dengan nada kecewa.

Keluarga menegaskan bahwa mereka butuh bukti nyata, bukan pernyataan normatif.

“Kalau benar tidak ada kepentingan, buktikan dengan pelimpahan berkas yang cepat, pemeriksaan saksi yang menyeluruh, dan penyampaian informasi yang akurat. Jangan hanya mengulang ‘semua sesuai mekanisme’ sementara proses justru lambat,” tegas keluarga.

Mereka juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap lambannya pelimpahan berkas perkara.

“Korban meninggal dengan 12 luka tusuk, pelaku sudah menyerahkan diri, barang bukti ada. Tapi berkas belum juga naik ke kejaksaan. Itu yang membuat kami heran. Jangan jadikan prosedur sebagai alasan untuk menunda,” tutup keluarga dengan tegas. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil
PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
APAMAKO Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bibit Kelapa Premium di Desa Bontobiraeng
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Diduga Malas Hadir, PERAK Dukung Kepala SMAN 16 Makassar Mundur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:40 WIB

PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:46 WIB

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Berita Terbaru