Bulukumba – Forum.Makassar.Info.com – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (APAMAKO) mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kelapa premium di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan masyarakat yang disertai hasil pemantauan lapangan yang dilakukan APAMAKO terhadap pelaksanaan program pengadaan bibit kelapa premium yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Juru Bicara APAMAKO, Idul Agustin, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan yang menyeluruh.
“Atas dasar pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan yang kami lakukan, kami mendesak Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba segera menerbitkan Sprinlidik agar seluruh dugaan penyimpangan dapat diungkap secara transparan dan profesional,” ujar Idul, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, terdapat beberapa dugaan yang menjadi perhatian APAMAKO. Di antaranya, bibit kelapa yang didistribusikan kepada masyarakat diduga tidak memenuhi standar kualitas karena tidak dilengkapi label resmi atau identitas penangkar yang berwenang.
Selain itu, APAMAKO juga menemukan adanya dugaan manipulasi data penerima bantuan sehingga pelaksanaan program dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
“Kami juga melihat adanya potensi kerugian keuangan negara apabila seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti. Program ketahanan pangan seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan hukum,” katanya.
APAMAKO turut menyoroti penyedia bibit yang diduga belum memiliki sertifikasi atau legalitas sebagai penangkar bibit sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam proses pengadaan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Idul.
Ia menambahkan, lambatnya tindak lanjut atas laporan masyarakat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan transparansi dalam penggunaan anggaran desa. Karena itu, kami berharap Kejaksaan Negeri Bulukumba segera mengambil langkah konkret melalui penerbitan Sprinlidik,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum, APAMAKO berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 12 Juli 2026 apabila hingga waktu tersebut belum terdapat perkembangan penanganan perkara.
Dalam pernyataannya, APAMAKO juga mendesak agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan, mulai dari kepala desa selaku pengguna anggaran, perangkat desa, penyedia bibit, hingga pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain itu, APAMAKO meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, mereka berharap aparat penegak hukum menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APAMAKO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap dugaan penyimpangan anggaran publik sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di tingkat daerah demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (*)
Editor : (Tim/Red)
















