PABRIK PARFUM TANGSEL TANPA IZIN BPOM & LANGGAR ZONASI – LURAH “BELUM TAHU”, TAPI HUKUM TELAH JELAS DAN SANKSINYA BERAT!

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Tangerang Selatan, – 23/11/2025. Terpantau diduga PT Rajawangi di Jalan Raya Puspiptek Setu berani beroperasi lama memproduksi parfum tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) – padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang memperbarui aturan kosmetik), parfum termasuk kategori kosmetik yang WAJIB didaftarkan dan mendapat nomor notifikasi sebelum dipasarkan.

Direktur perusahaan, Bu Beatrice, malah bersandar pada saran konsultan yang salah: “izin BPOM tidak perlu”. Padahal pakar hukum bisnis Ahmad Rachman dari Universitas Pamulang menegaskan: “Tanpa izin adalah pelanggaran administratif bahkan pidana jika produk beredar – sesuai aturan yang mengatur kosmetik di bawah naungan UU Kesehatan!”

Berdasarkan pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Jika ternyata produk mengandung bahan berbahaya, sanksi akan semakin berat. Sebelumnya, UU No. 36 Tahun 2009 juga menentukan penjara hingga 15 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah untuk yang tidak memiliki izin edar kosmetik.

Tidak cuma itu – pabriknya malah berdiri di kawasan pemukiman yang bukan untuk industri kimia atau pengolahan bahan aromatik, melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan. Warga kesusahan: “Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari! Ini kawasan hunian, bukan industri!” ungkap Slamet (45), warga sekitar.

Baca Juga:  Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipa Usulkan Pemerintah Pusat Berantas Preman Berkedok Wartawan

Berdasarkan pasal 69 jo. pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelaku yang melakukan pemanfaatan ruang tidak sesuai RTRW dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah. Sementara UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (pasal 71) menambahkan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah bagi yang mengubah fungsi ruang tanpa izin. Jika ternyata pabrik juga tidak memiliki izin lingkungan, mereka juga berisiko dipenjara 1-3 tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan.

Ironisnya, Lurah Setu Adhi Mustofa S.HI justru mengaku “belum tahu secara detail” dan belum ada laporan dari RT/RW. Padahal berdasarkan peraturan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

Warga minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera turun tangan. Sampai sekarang, pihak berwenang masih diam tanpa keterangan resmi – padahal hukum telah menentukan batasan yang jelas dan sanksi yang berat bagi pelanggar.

(TimVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penadah Emas Curian Hasil Pembobolan Brangkas Wa Nimbang Bebas Berkeliaran Dengan Alasan Tahanan Kota
Tim Hukum Pemprov dan Tergugat Intervensi, Mentahkan Gugatan Terhadap Gubernur
SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil
PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
APAMAKO Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bibit Kelapa Premium di Desa Bontobiraeng
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:57 WIB

Penadah Emas Curian Hasil Pembobolan Brangkas Wa Nimbang Bebas Berkeliaran Dengan Alasan Tahanan Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tim Hukum Pemprov dan Tergugat Intervensi, Mentahkan Gugatan Terhadap Gubernur

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:40 WIB

PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Berita Terbaru