PABRIK PARFUM TANGSEL TANPA IZIN BPOM & LANGGAR ZONASI – LURAH “BELUM TAHU”, TAPI HUKUM TELAH JELAS DAN SANKSINYA BERAT!

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Tangerang Selatan, – 23/11/2025. Terpantau diduga PT Rajawangi di Jalan Raya Puspiptek Setu berani beroperasi lama memproduksi parfum tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) – padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang memperbarui aturan kosmetik), parfum termasuk kategori kosmetik yang WAJIB didaftarkan dan mendapat nomor notifikasi sebelum dipasarkan.

Direktur perusahaan, Bu Beatrice, malah bersandar pada saran konsultan yang salah: “izin BPOM tidak perlu”. Padahal pakar hukum bisnis Ahmad Rachman dari Universitas Pamulang menegaskan: “Tanpa izin adalah pelanggaran administratif bahkan pidana jika produk beredar – sesuai aturan yang mengatur kosmetik di bawah naungan UU Kesehatan!”

Berdasarkan pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Jika ternyata produk mengandung bahan berbahaya, sanksi akan semakin berat. Sebelumnya, UU No. 36 Tahun 2009 juga menentukan penjara hingga 15 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah untuk yang tidak memiliki izin edar kosmetik.

Tidak cuma itu – pabriknya malah berdiri di kawasan pemukiman yang bukan untuk industri kimia atau pengolahan bahan aromatik, melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan. Warga kesusahan: “Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari! Ini kawasan hunian, bukan industri!” ungkap Slamet (45), warga sekitar.

Baca Juga:  Usai Semprot OPT, Bupati Sidrap Hadiri Launching Sarprofest Sidrap Amazing 2025

Berdasarkan pasal 69 jo. pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelaku yang melakukan pemanfaatan ruang tidak sesuai RTRW dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah. Sementara UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (pasal 71) menambahkan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah bagi yang mengubah fungsi ruang tanpa izin. Jika ternyata pabrik juga tidak memiliki izin lingkungan, mereka juga berisiko dipenjara 1-3 tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan.

Ironisnya, Lurah Setu Adhi Mustofa S.HI justru mengaku “belum tahu secara detail” dan belum ada laporan dari RT/RW. Padahal berdasarkan peraturan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

Warga minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera turun tangan. Sampai sekarang, pihak berwenang masih diam tanpa keterangan resmi – padahal hukum telah menentukan batasan yang jelas dan sanksi yang berat bagi pelanggar.

(TimVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Buje Laksanakan Sambang di Kantor Kelurahan
Bhabinkamtibmas Kelurahan Malimongan Baru Sambang Ke Kelurahan, Perkuat Sinergitas
Ciptakan Situasi Kondusif, Unit Intelkam Polsek Bontoala Koordinasi dengan Pengelola Toko Sumber Plastik Lokasi Rencana Aksi Unjuk Rasa
Warga Desak Camat Bontoala Turun Tangan: Bongkar Muat Ayam di Bahu Jalan Picu Macet dan Pencemaran
Perkara Lahan di Monginsidi Baru, PH Ajukan Bantahan Pihak Ketiga dalam Sengketa
Usai Aksi Unjuk rasa May Day, Polisi Langsung Bersihkan Bekas Ban Yang Di Bakar Pengunras
Ketua Mada LMP Sulsel Serahkan Kepercayaan Penuh kepada Dua Markas Cabang,
MUNAS FHI 2026 : AKLAMASI PILIH KEMBALI MAYJEN (PURN) BUDI 24 SULISTIJONO, TARGET HOCKEY INDONESIA TEMBUS OLIMPIADE 2028
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 05:52 WIB

Pererat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Buje Laksanakan Sambang di Kantor Kelurahan

Senin, 4 Mei 2026 - 05:49 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Malimongan Baru Sambang Ke Kelurahan, Perkuat Sinergitas

Senin, 4 Mei 2026 - 05:45 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Unit Intelkam Polsek Bontoala Koordinasi dengan Pengelola Toko Sumber Plastik Lokasi Rencana Aksi Unjuk Rasa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:45 WIB

Warga Desak Camat Bontoala Turun Tangan: Bongkar Muat Ayam di Bahu Jalan Picu Macet dan Pencemaran

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:36 WIB

Perkara Lahan di Monginsidi Baru, PH Ajukan Bantahan Pihak Ketiga dalam Sengketa

Berita Terbaru