Pemilik Lahan di Kompleks Permatasari Bantah Lapaknya Berdiri di Atas Fasum

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Makassar — Pemilik lahan yang berada di Kompleks Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Ahli Waris Andi Bau Appo Mappanyukki, membantah keras pemberitaan salah satu media yang menyebutkan bahwa lahan yang ditempatinya untuk berjualan merupakan fasilitas umum (fasum).

Ahli Waris Andi Bau Appo menegaskan bahwa lapak tempat ia berjualan berdiri di atas tanah miliknya sendiri, bukan di atas fasilitas umum sebagaimana yang diberitakan. Ia menyebut informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Apa yang diberitakan bahwa tanah itu adalah fasum tidaklah benar. Lapak saya ditempatkan di atas tanah milik saya sendiri,” tegas Ahli Waris Andi Bau Appo, saat menggelar konferensi pers di warkop Zam-zam, minggu, 1/2/2026.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Lahan itu tercatat memiliki surat rincik dengan Nomor Rinci S II dan Kohir Nomor 105 C1, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah hak milik Berdasarkan Putusan pengadilan tata usaha negara ujung pandang dalam perkara nomor 03/bdg.Tun/1994/PTUN.UPDG menyatakaan membatalkan Sertifikat HGB No.115 An. PT. Timurama adalah induk Sertifikat yang ada di lokasi Permatasari,

Baca Juga:  Warga Desak Camat Bontoala Turun Tangan: Bongkar Muat Ayam di Bahu Jalan Picu Macet dan Pencemaran

Ahli Waris Andi Bau Appo menuturkan, Kalau mau lebih jelas datang ke BPN kota Makassar untuk memastikan kejelasan kepemilikan lahan

Terkait penertiban dan penggusuran sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar atau fasilitas umum, Tegas Ahli Waris Andi Bau Appo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah.

Menurutnya, penertiban tersebut wajar dilakukan demi kepentingan bersama.

“Kalau pedagang kaki lima menempati trotoar, itu memang fasilitas umum. Wajar saja kalau digusur karena mengganggu kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan lapak miliknya. Konter berwarna biru milik Ahli Waris Andi Bau Appo Mappanyukki,

kata dia, jelas berdiri di atas lahan pribadi dan bukan di atas fasum.

Dengan klarifikasi ini, Ahli Waris Andi Bau Appo berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status lahan yang digunakannya untuk berjualan.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pekerja Mengaku Diberhentikan Setelah Enam Tahun Mengabdi, PT Bahtera Milenial Indonesia Disorot
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:52 WIB

Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Berita Terbaru