Dirut PT Aura Planindo Group belum menyerahkan PSU Perumahan BTN Aura Permai ke Pemda Gowa, perumahan dilanda banjir setiapkali Hujan.

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa – Forum Makassar Info – SulSel. Perumahan BTN AURA PERMAI yang terletak di Taeng, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa menjadi langganan Banjir setiap musim Hujan. Pemandangan jalanan di dalam lokasi perumahan banyak yang rusak dan drainase yang masih amburadul. PT Aura Planindo Group yang merupakan pengembang dari Perumahan BTN Aura Permai sejak tahun 1995, dinilai oleh warga tutup mata dan acuh terhadap kondisi Perumahannya tersebut.

Salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya mengeluhkan kondisi tersebut kepada awak media Sidik Kasus saat ditemui langsung oleh tim redaksi pada hari Jumat, 27 Maret 2026 di Makassar.

“Perumahan BTN Aura Permai merupakan Perumahan lama di gowa dan saya sudah tinggal disana sejak tahun 2005, hanya sekali saja pihak developer memperbaiki Jalanan yang rusak. Tetapi tidak mengatasi banjir karena drainase tidak dibuat permanen oleh developer”Ungkapnya.

Warga tersebut mengharapkan kepada Haji Anshar selaku Direktur utama Developer PT Aura Planindo Group tidak mampu mengatasi dan menangani kondisi perumahan BTN AURA Permai lebih baik segera diserahkan ke pihak Pemerintah Kabupaten Gowa, Dinas Perumahan dan Pemukiman.

“Kami sudah sering menghadap ke kantornya untuk mengeluhkan kondisi perumahan BTN Aura Permai, jika pihak Developer tidak mampu mengatasi persoalan perumahan yang sering banjir dan jalanan rusak alangkan baiknya PSU Perumahan diserahkan ke Pemda Gowa agar perumahan bisa dapat bantuan perbaikan PSU Perumahan” Ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Warga tersebut juga membeberkan bahwa haji anshar Direktur PT Aura Planindo Group sangat sulit untuk ditemui langsung dan banyak alasan. Hal itu membuktikan bahwa pihak developer tutup mata terhadap persoalan PSU Perumahan.

PSU Perumahan merupakan Prasarana, Sarana dan Utilitas dalam perumahan merupakan kewajiban Developer(Pengembang) untuk menyediakan dan melakukan pemeliharaan. Setelah pemeliharaan selesai, pihak pengembang wajib menyerahkan ke Pemerintah Daerah untuk dikelola.

Baca Juga:  Lapor Pak,,Lokasi PETI di Pasiran Batas Kabupaten Bengkayang, Milik DD Menelan Korban Jiwa,Ada Dugaan di Beking APH

Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan adalah bagian dari Perumahan, hal ini sesuai dengan UU No 11 Tahun 2011 tentang PKP Pasal 20, 21, 22 dan 23.

Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Undang-Undang No 1 Tahun 2011, Prasarana meliputi jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan drainase, dan tempat pembuangan sampah.

Sarana yaitu fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. (UU No 1 Tahun 2011).
Sarana meliputi sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau (RTH) dan sarana parkir.

Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. (Undang-Undang No 1 Tahun 2011). Utilitas meluputi jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, jaringan pemadam kebakaran dan penerangan jasa umum.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PKP(Pengusaha Kena Pajak), Pengembang yang telah selesai membangun PSU Perumahan harus menyerahkan aset PSU Perumahan kepada Pemda. Penyerahan PSU berlangsung setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan perawatan.

PSU Perumahan wajib diserahkan kepada Pemda karena Penyelenggaran PSU Perumahan merupakan Kewenangan Pemda. Sehingga, apabila terjadi kerusakan terhadap PSU Perumahan, perbaikan PSU tidak memberatkan masyarakat yang menghuni perumahan. Selain itu, kepemilikan PSU adalah milik bersama Penyerahan PSU kepada Pemda menghindari penguasaan PSU Perumahan oleh individu tertentu yang merugikan masyarakat.

Perumahan BTN Aura Permai merupakan perumahan terlama di kabupaten Gowa, jika sampai saat ini PSU Perumahan belum diserahkan ke Pemda Gowa, maka Pihak Pengembang diduga menyalahi regulasi Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2016.

*Tim Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blackout di Sumatera Bukan Kecelakaan, Tapi Diduga Akibat Kelalaian dan Keserakahan!”, Kasihhati Desak Usut Tuntas
Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle
LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP
Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:40 WIB

Blackout di Sumatera Bukan Kecelakaan, Tapi Diduga Akibat Kelalaian dan Keserakahan!”, Kasihhati Desak Usut Tuntas

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:04 WIB

LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Berita Terbaru