Perkara Lahan di Monginsidi Baru, PH Ajukan Bantahan Pihak Ketiga dalam Sengketa

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Forum.Makassar.Info.com –  Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah fakta baru yang dinilai berpotensi memengaruhi substansi perkara.

Kuasa hukum pihak yang menguasai objek lahan, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH menyampaikan bahwa perkara tersebut menyangkut klaim antara ahli waris almarhum Muh. Saleh Dg. Sikki dengan ahli waris almarhum Mangassengi.

Menurut Ikhsan, sebelumnya perkara itu telah melalui proses hukum di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri Makassar hingga berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah aspek penting yang patut diuji kembali demi memastikan tegaknya rasa keadilan.

“Tujuan kami sederhana, yakni agar tidak terjadi praktik peradilan sesat dan agar seluruh fakta hukum dapat dibuka secara terang di hadapan persidangan,” ujar Ikhsan saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (2/5/26).

Ia menjelaskan, dalam putusan PTUN Makassar disebutkan dua Sertifikat Hak Milik atas nama kliennya dibatalkan karena dasar penerbitannya dianggap cacat prosedur. Salah satu pertimbangan disebut karena Akta Jual Beli tahun 1986 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dinilai tidak tercatat pada buku register tanah PPAT Kecamatan Rappocini.

Namun setelah dilakukan penelusuran langsung ke wilayah administrasi terkait, pihaknya mengaku menemukan bahwa dokumen Akta Jual Beli tersebut justru tercatat dalam buku register tanah PPAT Kecamatan Tamalate tahun 1986.

“Perlu dipahami bahwa Kecamatan Rappocini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Tamalate pada tahun 1999. Secara logika administrasi, dokumen tahun 1986 sangat mungkin tercatat di wilayah induk administratif saat itu,” jelasnya.

Ikhsan menilai fakta tersebut menjadi hal penting karena menyangkut dasar pertimbangan hukum atas terbitnya sertifikat dimaksud. Pihaknya pun menyatakan telah menyiapkan salinan dokumen serta bukti pendukung untuk diajukan dalam proses persidangan lanjutan.

Selain itu, ia juga menyoroti putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar yang menurutnya masih menyisakan persoalan terkait luasan bidang tanah yang disengketakan.

Baca Juga:  Wartawan Dihalangi Saat Hendak Meliput Acara Bike Week di Anjungan Losari Makassar

Menurutnya, berdasarkan dokumen Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tertanggal 11 Juli 1958, ahli waris almarhum Mangassengi selaku pihak lawan hanya tercatat memiliki satu petak lahan di Persil Nomor 4 dengan luas sekitar 0,18 hektare atau 1.800 meter persegi.

Sementara itu, kata dia, dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak lawan tersebut justru dinyatakan berhak atas bidang tanah milik Kliennya yang juga terletak pada Persil Nomor 4 tersebut dengan luas mencapai sekitar 0,80 hektare atau 8.000 meter persegi.

“Ini yang menjadi perhatian kami. Ada selisih luasan yang sangat signifikan dan patut diuji secara cermat agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” terang Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.

Atas dasar itu, pihaknya telah menempuh upaya hukum melalui gugatan bantahan pihak ketiga atau derden verzet di Pengadilan Negeri Makassar terhadap putusan perkara sebelumnya.

Ikhsan mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena tidak seluruh pihak yang berkepentingan dilibatkan dalam perkara terdahulu, sehingga menurutnya masih terdapat ruang hukum bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan.

“Klien kami masuk pada fase akhir perkara, bahkan ketika sudah ada peringatan eksekusi pengosongan. Tetapi kami meyakini hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata karena perkara telah lama berjalan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati seluruh putusan pengadilan, namun setiap warga negara tetap memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Saat ini, perkara bantahan pihak ketiga tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dan menunggu agenda persidangan berikutnya. Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh bukti-bukti yang akan yang diajukan agar sengketa tersebut memperoleh penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PROF DR SUTAN NASOMAL : KORUPSI DI BOGOR PARA ASN BAWAHANNYA IKUT PUCUK PIMPINAN SEMUA. MAKA KPK JANGAN BASA BASI HARUS TANGKAP PUCUK SAMPAI AKARNYA
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Mengawal Pemukulan Wartawan di Kolut – Tak Boleh Didiamkan! KAPOLRI & KAPOLDA SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN!
Koramil 1408-03/Wajo Gencarkan Karya Bakti, Pasar Bacan Dibersihkan untuk Wujudkan Lingkungan Sehat
Pedagang Keluhkan Pungutan Rp100 Ribu hingga Rp300 Ribu di Jalan Nuri Barun
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum
Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 04:00 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : KORUPSI DI BOGOR PARA ASN BAWAHANNYA IKUT PUCUK PIMPINAN SEMUA. MAKA KPK JANGAN BASA BASI HARUS TANGKAP PUCUK SAMPAI AKARNYA

Senin, 28 September 2026 - 03:52 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Mengawal Pemukulan Wartawan di Kolut – Tak Boleh Didiamkan! KAPOLRI & KAPOLDA SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN!

Senin, 28 September 2026 - 03:22 WIB

Koramil 1408-03/Wajo Gencarkan Karya Bakti, Pasar Bacan Dibersihkan untuk Wujudkan Lingkungan Sehat

Jumat, 25 September 2026 - 13:52 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Tewasnya Rafli di Tallo Didalami Propam dan Itwasda Polda Sulsel

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:10 WIB