Tambang Ilegal Milik Daeng Ngalle Lancar Beroperasi, DLH Dan Polres Gowa Diduga Tutup Mata

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa – Forum.Makassar.Info.com – Aktivitas pertambangan pasir tanpa izin yang sangat berpotensi merusak ekosistem dan kelestarian alam masih lancar beroperasi karena diduga lemahnya penegakan hukum di kabupaten Gowa khususnya Polsek Bajeng.

Aparat penegak hukum dan pemerintah di Dusun Ballaparang Ciniayo, Desa Panyyangkalang Kecamatan Bajeng, diduga hanya duduk manis seolah olah tutup mata dengan beroperasinya tambang secara liar dan sangat membahayakan.

Aktivitas yang diduga ilegal ini dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan Dg Ngalle yang diduga setiap hari beroperasi mengeruk tanah dan pasir menggunakan Ekskavator, hal itu terkuak setelah beberapa awak media langsung kelokasi pada Senin 04/05/2026.

Aktivitas tambang ini diduga berbahaya dan berpotensi merusak ekosistem yang ada di sekitar lingkungan, dalam hal ini aparat penegak hukum dan pemerintah setempat harus mengambil tindakan tegas untuk mengantisipasi terjadinya anak jadi korban yang tenggelam seperti yang terjadi dilokasi tambang yang tidak jauh dari lokasi tambang milik daeng Ngalle.

Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, “0plokasi tambang pasir ilegal ini diketahui milik Daeng Ngalle, Keberadaan tambang ini tidak hanya meresahkan warga sekitar, tetapi juga dianggap sebagai pelanggaran, oleh karena itu kami harap Dinas lingkungan hidup dan unit Tipidter polres Gowa harus mengambil langkah tegas” , Ujarnya.

Baca Juga:  Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Melihat bahaya yang mengintai ini, masyarakat dan berbagai pihak menuntut agar aparat penegak hukum tidak boleh lagi bersikap masa bodoh. khususnya Kepolisian Resort Gowa dan jajarannya diminta segera turun tangan melakukan penyegelan dan penyelidikan tuntas terhadap tambang ilegal ini. Jangan sampai menunggu terjadi bencana longsor atau korban nyawa lagi baru ada tindakan tegas dari pihak berwajib.

Operasi penambangan tanpa izin (PETI) semacam ini jelas-jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat berat karena dianggap merusak lingkungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun langkah pembinaan dari dinas terkait maupun pihak kepolisian terkait keberadaan tambang pompa isap tersebut. Namun, publik menunggu bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dan polisi dalam menindak tegas pelaku tambang ilegal demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Buje Laksanakan Sambang di Kantor Kelurahan
Bhabinkamtibmas Kelurahan Malimongan Baru Sambang Ke Kelurahan, Perkuat Sinergitas
Ciptakan Situasi Kondusif, Unit Intelkam Polsek Bontoala Koordinasi dengan Pengelola Toko Sumber Plastik Lokasi Rencana Aksi Unjuk Rasa
Warga Desak Camat Bontoala Turun Tangan: Bongkar Muat Ayam di Bahu Jalan Picu Macet dan Pencemaran
Perkara Lahan di Monginsidi Baru, PH Ajukan Bantahan Pihak Ketiga dalam Sengketa
Usai Aksi Unjuk rasa May Day, Polisi Langsung Bersihkan Bekas Ban Yang Di Bakar Pengunras
Ketua Mada LMP Sulsel Serahkan Kepercayaan Penuh kepada Dua Markas Cabang,
MUNAS FHI 2026 : AKLAMASI PILIH KEMBALI MAYJEN (PURN) BUDI 24 SULISTIJONO, TARGET HOCKEY INDONESIA TEMBUS OLIMPIADE 2028
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:04 WIB

Tambang Ilegal Milik Daeng Ngalle Lancar Beroperasi, DLH Dan Polres Gowa Diduga Tutup Mata

Senin, 4 Mei 2026 - 05:52 WIB

Pererat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Buje Laksanakan Sambang di Kantor Kelurahan

Senin, 4 Mei 2026 - 05:49 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Malimongan Baru Sambang Ke Kelurahan, Perkuat Sinergitas

Senin, 4 Mei 2026 - 05:45 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Unit Intelkam Polsek Bontoala Koordinasi dengan Pengelola Toko Sumber Plastik Lokasi Rencana Aksi Unjuk Rasa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:45 WIB

Warga Desak Camat Bontoala Turun Tangan: Bongkar Muat Ayam di Bahu Jalan Picu Macet dan Pencemaran

Berita Terbaru