KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-MAROS,– Ketua DPD Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros, Ismar, SH mendesak Pemerintah Desa Pa’bentengang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros, serta Polres Maros melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengerukan material yang berada sangat dekat dengan permukiman warga di Dusun Corowalie, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Desakan tersebut muncul menyusul keresahan masyarakat yang mengaku khawatir terhadap aktivitas alat berat yang beroperasi di lokasi yang diduga hanya berjarak beberapa meter dari rumah warga dan berpotensi menimbulkan longsor saat musim hujan.

Menurut Ismar, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh diabaikan oleh pihak mana pun.

“Kami meminta Kepala Desa Pa’bentengang segera mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi bencana. Keselamatan warga harus menjadi perhatian utama,” tegas Ismar, Sabtu (6/6/2026).

Selain pemerintah desa, Ismar juga meminta DLH Kabupaten Maros segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pengerukan tersebut.

“DLH harus memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan tidak membahayakan masyarakat sekitar. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ismar juga mendesak Polres Maros melalui Unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

“Tipidter Polres Maros jangan juga diam. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti secara profesional. Siapa pun pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut harus diperiksa tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Menurut Ismar, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang saat ini diliputi kekhawatiran akan ancaman longsor dan kerusakan lingkungan.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan lokasi aktivitas yang berlangsung di lapangan.

Baca Juga:  Geger, Ke Mana Dana Retribusi Pasar Patimuan? Warga Desak Transparansi dan Akuntabilitas!

Sumber tersebut menyebutkan bahwa dalam dokumen Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan atas nama PT Giarto Audry Cemerlang, lokasi usaha tercantum berada di Dusun Kaemba Jaya, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Namun, aktivitas pengerukan yang saat ini dikeluhkan warga disebut-sebut beroperasi di Dusun Corowalie, yang lokasinya perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan titik koordinat dan lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan.

“Informasi ini perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang. Jangan sampai ada perbedaan antara lokasi yang diizinkan dengan lokasi yang digunakan untuk kegiatan operasional,” ungkap sumber tersebut.

Menanggapi informasi itu, Ismar meminta agar DLH, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan, ESDM, serta aparat penegak hukum melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh.

“Kami meminta dilakukan pemeriksaan titik koordinat, batas lokasi, dan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Jika lokasi operasional ternyata berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam izin, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Warga Khawatir Keselamatan Terancam
Aktivitas pengerukan yang berada dekat dengan kawasan permukiman tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas tanah dan membahayakan ratusan kepala keluarga yang tinggal di sekitar lokasi.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum terjadi dampak yang lebih besar.

“Kami tidak ingin ada korban jiwa atau kerugian masyarakat akibat kelalaian pengawasan. Semua pihak harus bergerak sekarang, bukan setelah terjadi longsor atau bencana,” tutup Ismar.

LIDIK PRO Maros menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong seluruh instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan demi menjamin keselamatan masyarakat serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Laporan:syamsir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
Pekerja Mengaku Diberhentikan Setelah Enam Tahun Mengabdi, PT Bahtera Milenial Indonesia Disorot
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Warga Pertanyakan Realisasi Janji Mediasi Lurah Terkait Bangunan Ilegal di Pintu Nol Unhas
Teror Pelemparan Gereja di Palopo Belum Terungkap, Frederik Kalalembang Akan Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Palopo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pekerja Mengaku Diberhentikan Setelah Enam Tahun Mengabdi, PT Bahtera Milenial Indonesia Disorot

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum

Berita Terbaru