KBO Membantah Pelaku Dibebaskan Karna Membayar Rp 30,000,000, Berapakah Sebenarnya Kedua Pelaku Bayar Hingga Dia Dibebaskan?

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa – Forum.Makassar.Info.com – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) timsus 2 polres Gowa, Rabu (25/6/2026). Tangkap lepas dua pelaku narkoba cair (Liquid Synthetic) Yahya di jalan pelita taborong desa Bontoala dan Fajar di Gusung desa Taeng Kecamatan Pallangga dengan membayar uang sebanyak Tiga puluh Juta Rupiah (Rp 30,000,000).

Yanya Yang di tangkap di jalan pelita taborong menujuk ke salah satu rekannya yang bernama Fajar di Gusung, setelah kedua pelaku di tangkap dan di amankan di posko timsus 2, bukan nya melakukan proses hukum melainkan kedua pelaku di bebaskan dengan menerima uang suap sebesar Rp 30,000,000.

Adapun total uang 30,000,000 rupiah, pelaku atas nama Yahya membayar tujuh belas juta rupiah (17,000,000) sedangkan Fajar membayar sebesar tiga belas juta rupiah (13,000,000).

Setelah di konfirmasi kepada keluarga kedua pelaku yang telah dibebaskan, ia membenarkan adanya pembayaran dengan total Rp 30,000,000 untuk membebaskan Yahya dan Fajar. Hal itu diungkapkan pada selasa (23/04/2026).

Dalam keterangannya ia menyampaikan, “Yahya dan Fajar sudah bebas karena membayar uang sebesar Rp 30,000,000, Yahya membayar Rp 17,000,000 dan Fajar membayar Rp 13,000,000, hingga total Rp 30,000,000.

Baca Juga:  Mafia BBM Beraksi di SPBU 34.138.05 Cipayung Terang-terangan, Modus Motor Thunder Bolak-balik diduga dibiarkan

Di tempat terpisah, Salah Satu awak media mengkonfirmasi kepada Timsus 2 Kepala bagian operasional (KBO) ia membantah kalau kedua pelaku pelaku dibebaskan karna membayar Rp 30,000,000.

“Kalau ada yang bilang kedua pelaku itu dibebaskan karna membayar sebesar Rp 30,000,000 maka itu tidak benar”, ucap KBO saat di konfirmasi.

Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, jika tidak benar kedua pelaku dibebaskan Dengan membayar uang sebesar Rp 30,000,000 maka berapa sebenarnya kedua pelaku bayar sehingga dia dengan mudah di bebaskan?.

Dengan terjadinya hal yang sangat memalukan dan mencederai citra kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Gowa, kuat dugaan Timsus 2 Satnarkoba menangkap pelaku narkoba bukan demi hukum melainkan tangkap lepas demi uang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara akan melaporkan anggota Satnarkoba timsus 2 ke propam Polda Sulawesi Selatan agar segera melakukan pemeriksaan hingga proses sesuai ketentuan kode etik polri.

Menurutnya, “Tangkap lepas seperti ini tidak bisa di biarkan, jangan sampai menjadi tradisi, oleh karena itu kami akan segera melaporkan ke propam Polda Sulsel semua oknum oknum polisi yang terlibat dalam menerima suap untuk membebaskan pelaku” , ujarnya. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil
PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
APAMAKO Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bibit Kelapa Premium di Desa Bontobiraeng
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Diduga Malas Hadir, PERAK Dukung Kepala SMAN 16 Makassar Mundur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:40 WIB

PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:46 WIB

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Berita Terbaru