Penadah Emas Curian Hasil Pembobolan Brangkas Wa Nimbang Bebas Berkeliaran Dengan Alasan Tahanan Kota

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bone, Sulsel – Forum.Makassar.Info.com – Kabar yang mengagetkan menyusul penanganan kasus pembobolan spektakuler yang melibatkan pelaku inisial JR (36), pencuri yang mengakui membobol tak kurang dari 33 rumah di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, termasuk kediaman YouTuber Herwin atau akrab disapa Wa Nimbang di Kecamatan Tanete, Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Pelaku yang telah diberi hadiah timah panas kini telah mendekam di sel tahanan polres Bone, Namun Publik sempat dihebohkan kabar bahwa penadah barang bukti berinisial HA (58) diduga telah dilepaskan dari tahanan, padahal kasusnya masih berjalan .

Kabar yang beredar pada Jumat (10/7/2026) menyebutkan HA telah bebas meninggalkan sel tahanan polres Bone dengan alasan pengalihan tahanan kota, hal itu tentu memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, peran HA sebagai penadah barang hasil kejahatan JR dinilai sangat krusial dalam jaringan peredaran barang curian tersebut.

Baca Juga:  Didukung Penuh Pemkab, Pelantikan PMI Sidrap Berlangsung Meriah

Melalui konfirmasi tertulis yang disampaikan lewat pesan WhatsApp kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan menegaskan bahwa pelaku penadah Emas barang curian tidak dibebasrkan tetapi pengalihan tahanan kota namun kasus tetap berlanjut.

Menurutnya, “Pelaku penadah emas curian bukan dibebaskan, akan tetapi pengalihan penahanan kota. Dan kasusnya masih berjalan,” tegas Kasat Reskrim polres Bone melalui chat via WhatsApp.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Bone menyampaikan, “Kasusnya masih berjalan dan sementara pemberkasan” , Tutupnya. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Hukum Pemprov dan Tergugat Intervensi, Mentahkan Gugatan Terhadap Gubernur
SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil
PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
APAMAKO Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bibit Kelapa Premium di Desa Bontobiraeng
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:57 WIB

Penadah Emas Curian Hasil Pembobolan Brangkas Wa Nimbang Bebas Berkeliaran Dengan Alasan Tahanan Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tim Hukum Pemprov dan Tergugat Intervensi, Mentahkan Gugatan Terhadap Gubernur

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:40 WIB

PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Berita Terbaru