Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan ke Pengelola PAD dan Pelaku Usaha

- Penulis

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-SIDRAP,,– Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sosialisasi rencananya berlangsung selama tiga hari. Untuk hari pertama soisalisasi terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, dan pajak minerba.

Acara dibuka Penjabat Bupati Sidrap ini diwakili Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris di Aula Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Selasa 5 Maret 2024.

Sosialisasi menghadirkan narasumber di antaranya Kajari Sidrap, Hasnadirah, Sekretaris Bapenda, Jemmi Harun, Kabag Hukum, Andi Kaimal, dan Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum, Mardiah.

Adapun peserta sosialisasi yakni para perwakilan OPD pengelola PAD, dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sidrap.

Disampaikan Nasruddin Waris, sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang juga memuat dan mengatur tentang pajak dan retribusi daerah yang terbaru.

“Jadi tujuan sosialisasi hari ini untuk menyamakan persepsi kita baik kepada para pengelola pajak daerah maupun pelaku usaha yang merupakan objek pajak, sehingga muncul ketaatan dan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah,” jelas Nasruddin Waris.

Baca Juga:  Pj. Bupati Sidrap Pantau Langsung SKB CPNS di UNM, Pastikan Proses Berjalan Lancar

Dirinya juga mengutarakan, pemerintah pusat senantiasa mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka membiayai kebutuhan belanja pembangunan daerah.

“Jadi harapan pemerintah bagaimana daerah ini dapat meningkatkan kapasitas fiskalnya melalui desentralisasi otonomi keuangan daerah,” ujar mantan Kepala BKAD Sidrap itu.

Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 ini, kata Nasruddin, diharapkan kemapuan fiskal daerah ke depan lebih meningkat.

“Karena Perda Nomor 4 ini memberikan sedikit peluang lebih fleksibel bagi daerah karena dalam perda ini ada penambahan objek pajak yang akan dipungut oleh daerah,” tuturnya.

Acara dilanjutkan pemaparan materi sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Adapun materi sosialisasi yakni Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) di antaranya pajak makan dan minuman, komsumsi tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, serta pajak reklame dan pajak mineral bukan logam dan batuan. (Risal Bakri).

——————–

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:55 WIB

Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:20 WIB

Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar

Berita Terbaru