Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan ke Pengelola PAD dan Pelaku Usaha

- Penulis

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-SIDRAP,,– Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sosialisasi rencananya berlangsung selama tiga hari. Untuk hari pertama soisalisasi terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, dan pajak minerba.

Acara dibuka Penjabat Bupati Sidrap ini diwakili Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris di Aula Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Selasa 5 Maret 2024.

Sosialisasi menghadirkan narasumber di antaranya Kajari Sidrap, Hasnadirah, Sekretaris Bapenda, Jemmi Harun, Kabag Hukum, Andi Kaimal, dan Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum, Mardiah.

Adapun peserta sosialisasi yakni para perwakilan OPD pengelola PAD, dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sidrap.

Disampaikan Nasruddin Waris, sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang juga memuat dan mengatur tentang pajak dan retribusi daerah yang terbaru.

“Jadi tujuan sosialisasi hari ini untuk menyamakan persepsi kita baik kepada para pengelola pajak daerah maupun pelaku usaha yang merupakan objek pajak, sehingga muncul ketaatan dan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah,” jelas Nasruddin Waris.

Baca Juga:  Peduli Anggota, Kapolsek Hamparan Perak AKP Mualimin Jenguk Anggota yang Sakit Dirawat di RS Bhayangkara

Dirinya juga mengutarakan, pemerintah pusat senantiasa mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka membiayai kebutuhan belanja pembangunan daerah.

“Jadi harapan pemerintah bagaimana daerah ini dapat meningkatkan kapasitas fiskalnya melalui desentralisasi otonomi keuangan daerah,” ujar mantan Kepala BKAD Sidrap itu.

Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 ini, kata Nasruddin, diharapkan kemapuan fiskal daerah ke depan lebih meningkat.

“Karena Perda Nomor 4 ini memberikan sedikit peluang lebih fleksibel bagi daerah karena dalam perda ini ada penambahan objek pajak yang akan dipungut oleh daerah,” tuturnya.

Acara dilanjutkan pemaparan materi sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Adapun materi sosialisasi yakni Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) di antaranya pajak makan dan minuman, komsumsi tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, serta pajak reklame dan pajak mineral bukan logam dan batuan. (Risal Bakri).

——————–

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:52 WIB

Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Berita Terbaru