Klarifikasi penyidik Polrestabes Makassar atas Kasus Ishak Hamzah

- Penulis

Senin, 18 September 2023 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, – Dengan viralnya perjalanan kasus tanah yang menjerat Ishak Hamzah sebagai diduga tersangka pemalsuan dan penyerobotan terus berlanjut dan berproses.

Pihak diduga tersangka serta kuasanya meminta keadilan dan kepastian hukum.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar Akbp. Ridwan Hotagaol melalui
Kanit II Reskrim Polrestabes Makassar AKP. Muhammad Rivai SH., Kepada awak media mengatakan,”

Kepentingan penyidik adalah melakukan penyidikan dan tidak ada kepentingan lain kami bekerja secara profesional sesuai SOP.

Bila menurut diduga tersangka dan Kuasanya Ishak Hamzah masalah tersebut tidak bisa dibuktikan, justru kami sudah menemukan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Sehingga kami menerapkan yaitu pasal 263 ayat 2 dan pasal 167 ayat 1 KUHP, tentang pemalsuan dan penyerobotan sehingga penyidik melakukan proses penyidikan.

Baca Juga:  Ini Curhatan Warga di Warkop Saat Kapolsek Bontoala Laksanakan Jumat Curhat

Terkait penangguhan penahanan diatur dalam pasal 31 KUHAP. tentang adanya permohonan dari tersangka atau Kuasanya dan itu merupakan kewenangan Penyidik.

Bila mana pihak dari tersangka dan Kuasanya menganggap penyidik menyalahi aturan silahkan menempuh jalur pra peradilan dipengadilan supaya mendapatkan kepastian hukum.

Dan gugatan perdata tersebut diajukan oleh tersangka dan kuasanya setelah penyidik menetapkan tersangka sesuai dengan pasal yang diterapkan

Penangguhan proses pidana sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut umum ( JPU ) untuk menunggu proses perdata yang berjalan sambil menunggu kepastian hukum tetap.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan 945 Bintara Polri Kemampuan Brimob Gelombang I T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel
Sinergi DPC APPI Mamajang, Polsek dan Perumda Pasar Hadirkan Pasar Murah untuk Masyarakat
15 DPC APPI Matangkan Persiapan Pelantikan Akbar di Balai Kencana 45
Panitia Sebut Pelantikan DPP APPI Akan Dihadiri Hingga 1.500 Kader
Wakasat Lantas Polrestabes Makassar Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas dan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Hardiknas 2026, LKBH APPI Serukan Pendidikan Sebagai Investasi Masa Depan
Peringati May Day, LKBH APPI Siap Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Buruh Makassar
Lingkungan Asri dan Bersih, SD Negeri Sambung Jawa 2 Jadi Daya Tarik Orang Tua Siswa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:14 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan 945 Bintara Polri Kemampuan Brimob Gelombang I T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:34 WIB

Sinergi DPC APPI Mamajang, Polsek dan Perumda Pasar Hadirkan Pasar Murah untuk Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:42 WIB

15 DPC APPI Matangkan Persiapan Pelantikan Akbar di Balai Kencana 45

Senin, 18 Mei 2026 - 09:17 WIB

Panitia Sebut Pelantikan DPP APPI Akan Dihadiri Hingga 1.500 Kader

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:06 WIB

Wakasat Lantas Polrestabes Makassar Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas dan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru