Klarifikasi penyidik Polrestabes Makassar atas Kasus Ishak Hamzah

- Penulis

Senin, 18 September 2023 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, – Dengan viralnya perjalanan kasus tanah yang menjerat Ishak Hamzah sebagai diduga tersangka pemalsuan dan penyerobotan terus berlanjut dan berproses.

Pihak diduga tersangka serta kuasanya meminta keadilan dan kepastian hukum.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar Akbp. Ridwan Hotagaol melalui
Kanit II Reskrim Polrestabes Makassar AKP. Muhammad Rivai SH., Kepada awak media mengatakan,”

Kepentingan penyidik adalah melakukan penyidikan dan tidak ada kepentingan lain kami bekerja secara profesional sesuai SOP.

Bila menurut diduga tersangka dan Kuasanya Ishak Hamzah masalah tersebut tidak bisa dibuktikan, justru kami sudah menemukan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Sehingga kami menerapkan yaitu pasal 263 ayat 2 dan pasal 167 ayat 1 KUHP, tentang pemalsuan dan penyerobotan sehingga penyidik melakukan proses penyidikan.

Baca Juga:  Dukung Akses Belajar, Ketua RW 05 Tallo Hadirkan WiFi Gratis bagi Pelajar dan Warga

Terkait penangguhan penahanan diatur dalam pasal 31 KUHAP. tentang adanya permohonan dari tersangka atau Kuasanya dan itu merupakan kewenangan Penyidik.

Bila mana pihak dari tersangka dan Kuasanya menganggap penyidik menyalahi aturan silahkan menempuh jalur pra peradilan dipengadilan supaya mendapatkan kepastian hukum.

Dan gugatan perdata tersebut diajukan oleh tersangka dan kuasanya setelah penyidik menetapkan tersangka sesuai dengan pasal yang diterapkan

Penangguhan proses pidana sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut umum ( JPU ) untuk menunggu proses perdata yang berjalan sambil menunggu kepastian hukum tetap.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelalaian Pengunjung, Motor Nyaris Raib di Losari Berhasil Diselamatkan Petugas Perumda Parkir
Trisuaka dan Zhidan “Mendadak Ngamen” Ratusan Pengunjung Kaget Atas Kehadirannya
Andi Syahrum Makkuarade Ditunjuk PLT Dirut PDAM Makassar, Ormas Elang Timur Berikan Dukungan
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Camat Tallo Turun Tangan, Polemik Wartawan dan Satpol PP Akhirnya Reda
Proyek PSEL Makassar Ditender Ulang, LKBH APPI : Aspek Legalitas Pemkot Diperkuat Regulasi Baru
RM SOP Kepala Ikan Chamie Pannampu Jadi Contoh Pengusaha Taat Pajak di Rapat DPRD Makassar
Jelang Pelantikan 29 Maret, LKBH APPI Matangkan Kepengurusan dan Program Strategis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:16 WIB

Kelalaian Pengunjung, Motor Nyaris Raib di Losari Berhasil Diselamatkan Petugas Perumda Parkir

Senin, 20 April 2026 - 08:29 WIB

Andi Syahrum Makkuarade Ditunjuk PLT Dirut PDAM Makassar, Ormas Elang Timur Berikan Dukungan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Selasa, 14 April 2026 - 12:10 WIB

Camat Tallo Turun Tangan, Polemik Wartawan dan Satpol PP Akhirnya Reda

Rabu, 8 April 2026 - 04:09 WIB

Proyek PSEL Makassar Ditender Ulang, LKBH APPI : Aspek Legalitas Pemkot Diperkuat Regulasi Baru

Berita Terbaru