Klarifikasi penyidik Polrestabes Makassar atas Kasus Ishak Hamzah

- Penulis

Senin, 18 September 2023 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, – Dengan viralnya perjalanan kasus tanah yang menjerat Ishak Hamzah sebagai diduga tersangka pemalsuan dan penyerobotan terus berlanjut dan berproses.

Pihak diduga tersangka serta kuasanya meminta keadilan dan kepastian hukum.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar Akbp. Ridwan Hotagaol melalui
Kanit II Reskrim Polrestabes Makassar AKP. Muhammad Rivai SH., Kepada awak media mengatakan,”

Kepentingan penyidik adalah melakukan penyidikan dan tidak ada kepentingan lain kami bekerja secara profesional sesuai SOP.

Bila menurut diduga tersangka dan Kuasanya Ishak Hamzah masalah tersebut tidak bisa dibuktikan, justru kami sudah menemukan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Sehingga kami menerapkan yaitu pasal 263 ayat 2 dan pasal 167 ayat 1 KUHP, tentang pemalsuan dan penyerobotan sehingga penyidik melakukan proses penyidikan.

Baca Juga:  Apel Perdana di Awal Tahun 2024, Ini Penyampaian Kapolsek Bontoala kepada Personilnya

Terkait penangguhan penahanan diatur dalam pasal 31 KUHAP. tentang adanya permohonan dari tersangka atau Kuasanya dan itu merupakan kewenangan Penyidik.

Bila mana pihak dari tersangka dan Kuasanya menganggap penyidik menyalahi aturan silahkan menempuh jalur pra peradilan dipengadilan supaya mendapatkan kepastian hukum.

Dan gugatan perdata tersebut diajukan oleh tersangka dan kuasanya setelah penyidik menetapkan tersangka sesuai dengan pasal yang diterapkan

Penangguhan proses pidana sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut umum ( JPU ) untuk menunggu proses perdata yang berjalan sambil menunggu kepastian hukum tetap.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Camat Tallo Usai Warga Keluhkan Penumpukan Sampah di Kawasan Pasar Pannampu
Alumni Angkatan 2006 UMI Kembali Berkumpul Lewat Reuni Penuh Keakraban
Kanit Intel Polsek Bontoala Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM)
Festival Kelapa Muda Hadir di Pasar Kampung Baru, Ratusan Kelapa Gratis Siap Dinikmati Pengunjung
Kepala SD Inpres Sambung Jawa 2 Makassar Gelar Pertemuan Perdana Bersama Orang Tua Siswa
LKBH-APPI Bangun Sinergi dengan Kejari Makassar, Bahas Edukasi Hukum
Dari Ekonomi Hingga Infrastruktur, Bupati Syaharuddin Alrif Paparkan Capaian Pemerintahan di Mubes IKM-ISA
Nakhoda Baru IKM Sidrap: FPII Sulsel Siap Jadi Mitra Strategis Prof Muhammad Ruslin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Respons Cepat Camat Tallo Usai Warga Keluhkan Penumpukan Sampah di Kawasan Pasar Pannampu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Kanit Intel Polsek Bontoala Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM)

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Festival Kelapa Muda Hadir di Pasar Kampung Baru, Ratusan Kelapa Gratis Siap Dinikmati Pengunjung

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:50 WIB

Kepala SD Inpres Sambung Jawa 2 Makassar Gelar Pertemuan Perdana Bersama Orang Tua Siswa

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:57 WIB

LKBH-APPI Bangun Sinergi dengan Kejari Makassar, Bahas Edukasi Hukum

Berita Terbaru