Ada 2 Media Digugat di Pengadilan Oleh Stafsus Eks Gubernur Sulsel, Para Jurnalis Makassar Gelar Aksi Damai

- Penulis

Kamis, 25 April 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, – Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4/2024).

Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, Pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

Baca Juga:  FPII Setwil Riau Desak Polda Riau Segera Usut Tuntas Penyerangan Terhadap Wartawan di Kuansing

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi,” kata Sardi.

Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia. Ini juga menjadi upaya pembungkaman pers.

“Di makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Buje Laksanakan Sambang di Kantor Kelurahan
Bhabinkamtibmas Kelurahan Malimongan Baru Sambang Ke Kelurahan, Perkuat Sinergitas
Ciptakan Situasi Kondusif, Unit Intelkam Polsek Bontoala Koordinasi dengan Pengelola Toko Sumber Plastik Lokasi Rencana Aksi Unjuk Rasa
Usai Aksi Unjuk rasa May Day, Polisi Langsung Bersihkan Bekas Ban Yang Di Bakar Pengunras
Ketua Mada LMP Sulsel Serahkan Kepercayaan Penuh kepada Dua Markas Cabang,
MUNAS FHI 2026 : AKLAMASI PILIH KEMBALI MAYJEN (PURN) BUDI 24 SULISTIJONO, TARGET HOCKEY INDONESIA TEMBUS OLIMPIADE 2028
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Logistik Polrestabes Makassar
Bhabinkamtibmas Polsek Bontoala Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan 2026 Berjalan Aman dan Tepat Sasaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 05:52 WIB

Pererat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Buje Laksanakan Sambang di Kantor Kelurahan

Senin, 4 Mei 2026 - 05:49 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Malimongan Baru Sambang Ke Kelurahan, Perkuat Sinergitas

Senin, 4 Mei 2026 - 05:45 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Unit Intelkam Polsek Bontoala Koordinasi dengan Pengelola Toko Sumber Plastik Lokasi Rencana Aksi Unjuk Rasa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:11 WIB

Usai Aksi Unjuk rasa May Day, Polisi Langsung Bersihkan Bekas Ban Yang Di Bakar Pengunras

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:02 WIB

Ketua Mada LMP Sulsel Serahkan Kepercayaan Penuh kepada Dua Markas Cabang,

Berita Terbaru