8 Kali Sidang, JPU Tak Mampu Hadirkan Korban, Keluarga Terdakwa Minta Keadilan

- Penulis

Rabu, 1 Mei 2024 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar–Sidang Kedelapan, JPU Tak Mampu Hadirkan Korban, yang atas Perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk dijemput paksa pada perkara nomor : 183/Pid.B/2024/PN Mks

Kasus penganiayaan yang menimpa korban (Supu) sudah memasuki sidang kedelapan kalinya di PN Makassar (Senin, 29/04/2024).

Dalam perkembangan persidangan minggu lalu senin 23/04/2024, majelis hakim memerintahkan JPU agar melakukan penjemputan paksa korban (Supu) untuk dihadirkan pada sidang berikutnya dan menghadirkan para saksi dari terdakwa.

Namun kenyataannya hingga pukul 16.00 Wita, korban tidak dapat dihadirkan oleh JPU dengan alasan korban tidak berada dirumahnya. Akhirnya sidang kembali ditunda dua minggu kedepan, majelus hakim kembali memerintahkan jaksa untuk melakukan penjemputan paksa terhadap korban.

Pasca penundaan sidang kedelapan ini, keluarga terdakwa melakukan protes terhadap JPU yang dianggap dan tak berkeadilan karena sudah mengetahui bahwa korban tidak dapat dihadirkan, kenapa sidangnya harus diundur hingga ke sore hari kalau hanya mau dtunda. Ungkap Diana

Diana, kakak korban tak mampu membendung emosinya sehingga terjadi insiden kecil di PN Makassar. Sambil memberontak dan menangis Diana meminta keadilan ditegakkan.

Baca Juga:  Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Logistik Polrestabes Makassar

Diana mengungkapkan saat dimintai keterangannya oleh para awak media yang hadir di PN Makassar menuturkan, Seharusnya hakim tidak menunda persidangan hari ini karena sesuai perintah persidangan sebelumya kami diminta untuk menghadirkan saksi dari terdakwa sehingga proses persidangan seharusnya bisa berjalan sesuai perintah hakim pada persidangan lalu.

Diana menambahkan yang membuat saya semakin emosi dikarenakan saksi korban yang dihadirkan pada sidang ini merupakan pelaku pengeroyokan terhadap terdakwa. Berdasarkan nomor laporan polisi nomor : LP/1872/K/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, Tanggal 8 September 2024 dan SP2HP A .4.1 Nomor : B/2102/IX/RES 1.6/2023/RESKRIM, Tanggal 2 September 2023, dimana kasusnya sudah dinyatakan P21, Namun Penyidik Polrestabes Makassar belum melimpahkan berkas perkara dan para tersangkanya ke kejaksaan negeri makassar dengan alasan pelaku utama sedang diluar daerah, sementara dalam pelacakkan, sedangkan pelaku lainnya masih bebas berkeliaran, dimana letak keadilannya tutup Diana.

Sementara itu Tim Penasehat hukum Hamsina memberikan keterangan ke awak media mereka akan terus mengawal kasus ini dan meminta JPU agar dapat menghadirkan korban untuk kita gali fakta kejadian sebenarnya, Tutur Ashari (Restu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:52 WIB

Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Berita Terbaru