8 Kali Sidang, JPU Tak Mampu Hadirkan Korban, Keluarga Terdakwa Minta Keadilan

- Penulis

Rabu, 1 Mei 2024 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar–Sidang Kedelapan, JPU Tak Mampu Hadirkan Korban, yang atas Perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk dijemput paksa pada perkara nomor : 183/Pid.B/2024/PN Mks

Kasus penganiayaan yang menimpa korban (Supu) sudah memasuki sidang kedelapan kalinya di PN Makassar (Senin, 29/04/2024).

Dalam perkembangan persidangan minggu lalu senin 23/04/2024, majelis hakim memerintahkan JPU agar melakukan penjemputan paksa korban (Supu) untuk dihadirkan pada sidang berikutnya dan menghadirkan para saksi dari terdakwa.

Namun kenyataannya hingga pukul 16.00 Wita, korban tidak dapat dihadirkan oleh JPU dengan alasan korban tidak berada dirumahnya. Akhirnya sidang kembali ditunda dua minggu kedepan, majelus hakim kembali memerintahkan jaksa untuk melakukan penjemputan paksa terhadap korban.

Pasca penundaan sidang kedelapan ini, keluarga terdakwa melakukan protes terhadap JPU yang dianggap dan tak berkeadilan karena sudah mengetahui bahwa korban tidak dapat dihadirkan, kenapa sidangnya harus diundur hingga ke sore hari kalau hanya mau dtunda. Ungkap Diana

Diana, kakak korban tak mampu membendung emosinya sehingga terjadi insiden kecil di PN Makassar. Sambil memberontak dan menangis Diana meminta keadilan ditegakkan.

Baca Juga:  Oknum ASN Jeneponto Hamili Perempuan Lalu Ingkar Tanggung Jawab,

Diana mengungkapkan saat dimintai keterangannya oleh para awak media yang hadir di PN Makassar menuturkan, Seharusnya hakim tidak menunda persidangan hari ini karena sesuai perintah persidangan sebelumya kami diminta untuk menghadirkan saksi dari terdakwa sehingga proses persidangan seharusnya bisa berjalan sesuai perintah hakim pada persidangan lalu.

Diana menambahkan yang membuat saya semakin emosi dikarenakan saksi korban yang dihadirkan pada sidang ini merupakan pelaku pengeroyokan terhadap terdakwa. Berdasarkan nomor laporan polisi nomor : LP/1872/K/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, Tanggal 8 September 2024 dan SP2HP A .4.1 Nomor : B/2102/IX/RES 1.6/2023/RESKRIM, Tanggal 2 September 2023, dimana kasusnya sudah dinyatakan P21, Namun Penyidik Polrestabes Makassar belum melimpahkan berkas perkara dan para tersangkanya ke kejaksaan negeri makassar dengan alasan pelaku utama sedang diluar daerah, sementara dalam pelacakkan, sedangkan pelaku lainnya masih bebas berkeliaran, dimana letak keadilannya tutup Diana.

Sementara itu Tim Penasehat hukum Hamsina memberikan keterangan ke awak media mereka akan terus mengawal kasus ini dan meminta JPU agar dapat menghadirkan korban untuk kita gali fakta kejadian sebenarnya, Tutur Ashari (Restu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir
Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Nasi Kebuli Autentik Ala ‘Umah Fitri : Rasa Mewah, Harga Ramah di Kantong Manjakan Lidah
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan lagi Wakil Tuhan, tapi Wakil Iblis”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:26 WIB

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir

Sabtu, 18 April 2026 - 05:53 WIB

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 07:54 WIB

Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”

Berita Terbaru