HATI – HATI, BAHAYA DISKRIMINASI dan INTOLERANSI STRUKTURAL

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-ALL Humas DPP – Diskriminasi dalam bentuk dan ekspresinya merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan hak asasi manusia yang paling umum.

Diskriminasi mempengaruhi jutaan orang hampir setiap harinya, dan merupakan salah satu bentuk yang sulit di kenali.
Diskriminasi dan intoleransi adalah kurangnya rasa hormat terhadap praktik atau kepercayaan selain milik sendiri,
Inteloransi juga melibatkan penolakan terhadap orang orang yang kita anggap berbeda, misalnya anggota kelompok sosial atau etnis selain kelompok kita. Dan inteloransi dapat terwujud dalam berbagai tindakan mulai dari penghindaran melalui ujaran kebencian.

Diskriminasi terjadi ketika orang diperlakukan kurang adil atau baik dan dibandingkan dengan orang lain dalam situasi yang sebanding hanya karena mereka termasuk, dalam kelompok atau kategori orang tertentu misalnya diskriminasi karena Usia, disabilitas, etnis, asal, keyakinan,politik, ras, agama, bahasa, budaya ,organisasi dan banyak lagi alasan lainnya.
Diskriminasi hadir sering karena suatu prasangka yg sering dipegang orang ( souzon ).

Diskriminasi struktural yang hadir dan menjadi sifat yang baku d saat ini, dan didasarkan pada cara masyarakat berorganisasi dalam suatu sistem tertentu dan kadang hal tersebut merugikan kelompok orang tertentu, dan diskriminasi tersebut muncul karena keadaan dan melalui norma, rutinitas, pola sikap dan perilaku yang menciptakan hambatan dalam mencapai kesetaraan sejati atau kesempatan yang sama.

Tindakan Diskriminasi bisa berupa memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan suatu kelompok atau pelaksanaan dasar dalam bentuk suatu kesetaraan dalam bidang sipil, organisasi, ekonomi, sosial dan budaya.
Menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan yang berupa perbuatan.
Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lainnya.
Pasal 1 Angka 1 UU / 40/2008 mendefinisikan diskriminasi ras, budaya, Kelompok dan Etnis.
Dan hal hal tersebut diatas sangat berbahaya karena dapat Melanggar HAM dan mendapatkan Ancaman Pidana :

Baca Juga:  Wartawan dianiaya Oleh Oknum LSM, Korban mengalami Rontok Gigi Mengeluarkan Darah

Pasal 15 UU 40/2008

_Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak,_
_Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)._

Pasal 16 UU 40/2008,

_Setiap orang yang dengan sengaja menunjukan kebencian atau rasa bencikepada orang lain, berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak, Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta)._
( Humas DPP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru