AHLI WARIS DESAK WALI KOTA MAKASSAR DANNY POMANTO, SEGERA BAYAR GANTI RUGI TPU SUDIANG YANG SUDAH 9 TAHUN DITELANTARKAN

- Penulis

Senin, 12 Agustus 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-MAKASSAR – Ahli waris pemilik lahan TPU Sudiang, Biringkanaya mendesak Wali Kota Makassar Ir Mohamad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto), untuk segera membayar ganti rugi TPU sebelum “lengser” dari jabatan sebagai wali kota dua periode.

“Kami mendesak Pak Wali Kota Danny Pomanto untuk segera membayar ganti rugi TPU Sudiang, sebelum berakhir masa jabatannya dan maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Selatan,” kata ahli waris.

Hal itu disampaikan ahli waris Makkulau bin Tawa, pemilik lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Sudiang melalui kuasa hukumnya Nur Aliem Halvaima, SH, MH, kepada wartawan, Senin 12 Agustus 2024.

Menurut ahli waris, desakan ini disampaikan kepada Wali Kota Danny Pomanto, mengingat ahli waris sudah capek diberi janji angin surga dari Pemkot Makassar yang membebaskan tanah ahli waris untuk peruntukan TPU Sudiang.

Ahli waris mengaku sudah capek. Sebab sudah 9 tahun sejak 2015 memperjuangkan hak dan keadilan agar dibayar ganti rugi tanah. Namun hingga 2024 ini Pak Wali Kota bersama jajarannya terkesan seperti tidak punya niat baik menyelesaikannya.

“Kasihan ahli waris merasa sudah dipermainkan, dijanji-janji, Tim Pemkot hanya pernah turun meninjau ke lokasi TPI Sudiang, namun ahli waris tidak tahu apa hasilnya hingga sekarang,” kata pengacara Nur Aliem, kuasa hukum ahli waris.

Menurut Nur Aliem, seharusnya Danny Pomanto sebagai pejabat publik tidak mengedepankan sikap arogansi, tapi hadir di tengah warganya memawakili negara agar hak-hak warga dipenuhi.

“Betapa tragisnya dialami warga Sudiang. Tanahnya dipakai Pemkot Makassar untuk kuburan (TPU) tapi tidak dibayar. Alasannya TPU Sudiang sudah ditutup, tidak layak lagi sebagai kuburan, tapi tiap hari ada saja jenazah dikuburkan di tanah yang belum dibayar Pemkot,” kata pengacara asal Makassar yang juga wartawan dan kini berkiprah di Jakarta.

Baca Juga:  Hattrick! IPH Sultra Terendah Secara Nasional Tiga Minggu Berturut-Turut

“Menurut laporan ahli waris. hingga pertengahan Agustus 2024 ini, sudah lebih dari 100 kuburan baru berada di atas tanah ahli waris yang belum dibayar Pemkot Makassar,” kata kuasa hukum ahli waris, yang mengaku sudah dua kali mengirim somasi ke Danny Pomanto ini.

Menurut Nur Aliem, pihaknya sudah mencoba menyelusuri ke Pemkot Makassar, pihak DPRD Kota Makassar dimana letak kendala hingga pembayaran ganti rugi TPU Sudiang yang menggunakan dana APBD ini macet dan terkesan tenggelam ditelan bumi.

“Kami sudah ke Dinas Lingkungan Hidup yang membawahi TPU, Bagian Pemerintahan, Bagian Keuangan, Biro Humas Kominfo, Dinas Pertanahan, namun semua pejabatnya sudah diganti. Terakhir ketemu Pak Wali Kota Danny Pomanto di rumah pribadi, juga mereka semua terkesan lepas tangan,” kata Nur Aliem.

“Kalau ahli waris TPU Sudiang merasa dirugikan karena belum dibayar ganti ruginya, gugat saja wali kota, gugat Pemkot Makassar,” kata Nur Aliem, menirukan ucapan Wali Kota Danny Pomanto saat kuasa ahli waris menemuinya di rumah pribadinya, Jl Amirullah, Kota Makassar.

Karena itu, katanya, jika memang Wali Kota Danny Pomanto dan semua jajarannya yang terkait dengan pembebasan TPU Sudiang belum ada solusi terbaik, pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru