Bersama Awak Media,”Ketua DPW GoWa-MO Sulsel Kecam Perlakuan (A) Dengan Menghalangi Tugas Jurnalis

- Penulis

Sabtu, 30 September 2023 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Gowa | Ketua dewan pimpinan wilayah lembaga media “Group Wartawan Media Online GoWa-MO Provinsi Sulawesi selatan, Hayadi talli mengecam keras tindakan dan perlakuan dari an/(A) yang sudah menghalang halangi tugas wartawan bahkan sampai merusak pasilitas dari kegiatan jurnalis berupa Hanfone milik”Kadir wartawan(red) ketika melakukan peliputan.

Dimana kegiatan yang dengan sengaja menghalang halangi kegiatan/tugas jurnalis sudah diatur didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 Ayat 1.
Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) “sesuai undang undang keputusan dewan pers.

“Bukan itu saja, “Ketua DPW GoWa-MO juga meminta kepada aparat penegak hukum APH polres Gowa agar dapat memproses secepatnya laporan pelapor sesuai prosedural hukum yang berlaku.

Ditempat terpisah, beberapa dari kalangan pegiat tinta/jurnalis mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus menghalangi wartawan saat meliput acara kegiatan kunjungan mediasi dikantor camat Barombong, Jum’at 29 September 2023.

Baca Juga:  Polres Gowa Bersama Kodim 1409/Gowa dan Satpol PP Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu

Haryadi talli menyebut pihaknya telah mendampingi wartawan sebagai korban dan melaporkan kejadian ini kepada polisi. Karena diduga sudah menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahkan (A) diduga melakukakan pengrusakan pasilitas jurnalis berupa Hanfone milik Kadir wartawan rakyat sulsel.

Haryadi talli menjelaskan kepada awak media bahwa wartawan yang menjadi korban pengrusakan dan menghalangi tugas jurnalis saat meliput telah resmi melapor ke Polres Gowa pada Jumat malam tanggal 29 /9/23.

Presiden to’dopuli Indonesia bersatu (TIB) Syafriadi djaenag dg mangka sangat mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang sudah konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik yang terjadi di Kantor camat Barombong.(/*) hardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKP Hasan Fadhlyh Tinggalkan Jejak di Bulukumba
Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
 Terik Tak Hentikan Hasan Fadhlyh Layani Warga Agar Arus Lalu Lintas Tetap Kondusif 
Canda, Tawa, dan Edukasi, Cara Humanis Satlantas Polresta Gowa Bentuk Generasi Tertib Berlalu Lintas
Kasat Lantas Polresta Gowa Tak Luput dari Memanusiakan Manusia di Tengah Tugas dan Berbagi Kepada Pemulung 
Dini Hari Jadi Sasaran Patroli, Perintis Presisi Polresta Gowa Sisir Wilayah Rawan
969 Pengunjung Padati Lapas Narkotika Sungguminasa, Layanan Kunjungan Iduladha Tetap Lancar dan Kondusif
Wujud Kepedulian, Kapolsek Somba Opu Melayat di Rumah Duka Warganya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:18 WIB

AKP Hasan Fadhlyh Tinggalkan Jejak di Bulukumba

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Canda, Tawa, dan Edukasi, Cara Humanis Satlantas Polresta Gowa Bentuk Generasi Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Kasat Lantas Polresta Gowa Tak Luput dari Memanusiakan Manusia di Tengah Tugas dan Berbagi Kepada Pemulung 

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:43 WIB

Dini Hari Jadi Sasaran Patroli, Perintis Presisi Polresta Gowa Sisir Wilayah Rawan

Berita Terbaru

Gowa

AKP Hasan Fadhlyh Tinggalkan Jejak di Bulukumba

Jumat, 7 Agu 2026 - 05:18 WIB

Sulsel

Hasan Fadhlyh Tinggalkan Bulukumba, Emban Amanah Baru

Jumat, 7 Agu 2026 - 00:19 WIB