Makassar – Forum.Makassar.Info – Lurah Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, meminta adanya kewenangan bagi pihak kelurahan dalam menentukan warga yang menjadi pengganti penerima bantuan pangan. Menurutnya, data desil yang menjadi patokan saat ini belum selalu sesuai dengan kondisi warga di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Lurah Layang saat menjelaskan kendala penyaluran bantuan pangan di wilayahnya. Kantor Kelurahan Layang berada di Jalan Tinumbu Lorong 149 No. 21, Kecamatan Bontoala, Makassar.
“Desil 1, 2, 3, dan 4 tidak bisa dijadikan patokan atau acuan pasti untuk mengukur tingkat kemiskinan warga di wilayah. Temuan kami di lapangan menunjukkan tidak semua kondisi warga berbanding lurus dengan desil mereka saat ini,” ungkap Lurah Layang.
Ia menjelaskan, ada warga yang menurut kondisi di lapangan layak mendapatkan bantuan, tetapi masuk dalam desil 6 hingga 10. Warga tersebut akhirnya tidak bisa dijadikan pengganti ketika ada penerima bantuan yang sudah tidak bisa menerima.
Kondisi lainnya, sejumlah penerima bantuan yang terdaftar sudah pindah domisili atau meninggal dunia. Namun, pihak kelurahan tidak bisa langsung mengganti penerima tersebut karena penggantinya harus memenuhi ketentuan berdasarkan data desil.
“Kami pihak Kelurahan tidak berani menetapkan mereka sebagai pengganti, karena tidak mau menerima risiko ditolaknya di aplikasi penerima bantuan pangan. Makanya, saya pribadi mengharapkan dan meminta diberikan keleluasaan atau kewenangan bagi kami pihak Kelurahan untuk memilih pengganti penerima bantuan pangan tersebut,” tegasnya.
Untuk penyaluran bantuan pangan di Kelurahan Layang, tercatat sebanyak 775 penerima. Penyaluran rapel tiga bulan, yakni Juli, Agustus dan September, berjumlah 2.325 karung beras.
Namun, masih ada 219 karung yang belum tersalurkan kepada 73 penerima. Beberapa penyebabnya antara lain alamat penerima tidak ditemukan, sudah pindah domisili dan ada yang telah meninggal dunia.
Sementara itu, warga yang dapat dijadikan pengganti masih dibatasi pada kelompok desil 1 sampai 4. Menurut pihak kelurahan, aturan tersebut menjadi kendala karena ada warga yang dinilai lebih membutuhkan tetapi masuk dalam desil di luar kategori tersebut.
Pihak Kelurahan Layang berharap ada aturan yang memberikan ruang lebih luas kepada kelurahan untuk menentukan pengganti penerima berdasarkan kondisi warga yang benar-benar ditemukan di lapangan.
Dengan adanya kewenangan tersebut, bantuan pangan yang masih tersisa diharapkan bisa segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan dan tidak terlalu lama tersimpan di kelurahan.
Editor : (Tim/Red)
















