Lurah Layang Minta Kewenangan Pilih Pengganti Penerima Bantuan Pangan

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Forum.Makassar.Info – Lurah Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, meminta adanya kewenangan bagi pihak kelurahan dalam menentukan warga yang menjadi pengganti penerima bantuan pangan. Menurutnya, data desil yang menjadi patokan saat ini belum selalu sesuai dengan kondisi warga di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Lurah Layang saat menjelaskan kendala penyaluran bantuan pangan di wilayahnya. Kantor Kelurahan Layang berada di Jalan Tinumbu Lorong 149 No. 21, Kecamatan Bontoala, Makassar.

“Desil 1, 2, 3, dan 4 tidak bisa dijadikan patokan atau acuan pasti untuk mengukur tingkat kemiskinan warga di wilayah. Temuan kami di lapangan menunjukkan tidak semua kondisi warga berbanding lurus dengan desil mereka saat ini,” ungkap Lurah Layang.

Ia menjelaskan, ada warga yang menurut kondisi di lapangan layak mendapatkan bantuan, tetapi masuk dalam desil 6 hingga 10. Warga tersebut akhirnya tidak bisa dijadikan pengganti ketika ada penerima bantuan yang sudah tidak bisa menerima.

Kondisi lainnya, sejumlah penerima bantuan yang terdaftar sudah pindah domisili atau meninggal dunia. Namun, pihak kelurahan tidak bisa langsung mengganti penerima tersebut karena penggantinya harus memenuhi ketentuan berdasarkan data desil.

“Kami pihak Kelurahan tidak berani menetapkan mereka sebagai pengganti, karena tidak mau menerima risiko ditolaknya di aplikasi penerima bantuan pangan. Makanya, saya pribadi mengharapkan dan meminta diberikan keleluasaan atau kewenangan bagi kami pihak Kelurahan untuk memilih pengganti penerima bantuan pangan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Mendesak Penegak Hukum Uji Nyali Aparat: Akankah Dandim dan Kapolres Pemalang Berani Seret Oknum Wartawan-TNI Pelindung Gudang Solar ilegal?

Untuk penyaluran bantuan pangan di Kelurahan Layang, tercatat sebanyak 775 penerima. Penyaluran rapel tiga bulan, yakni Juli, Agustus dan September, berjumlah 2.325 karung beras.

Namun, masih ada 219 karung yang belum tersalurkan kepada 73 penerima. Beberapa penyebabnya antara lain alamat penerima tidak ditemukan, sudah pindah domisili dan ada yang telah meninggal dunia.

Sementara itu, warga yang dapat dijadikan pengganti masih dibatasi pada kelompok desil 1 sampai 4. Menurut pihak kelurahan, aturan tersebut menjadi kendala karena ada warga yang dinilai lebih membutuhkan tetapi masuk dalam desil di luar kategori tersebut.

Pihak Kelurahan Layang berharap ada aturan yang memberikan ruang lebih luas kepada kelurahan untuk menentukan pengganti penerima berdasarkan kondisi warga yang benar-benar ditemukan di lapangan.

Dengan adanya kewenangan tersebut, bantuan pangan yang masih tersisa diharapkan bisa segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan dan tidak terlalu lama tersimpan di kelurahan.

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIRHUKUM LAKINDO SULSEL DESAK POLDA SULSEL DAN MABES POLRI TAHAN BUPATI GOWA HUSNIAH TALENRANG 1 OKTOBER
KI Sulteng Kabulkan Gugatan Pemegang Akta Hibah, Perintahkan BPN Palu Buka InIformasi SHM 32 Bidang Tanah
PROF DR SUTAN NASOMAL : KORUPSI DI BOGOR PARA ASN BAWAHANNYA IKUT PUCUK PIMPINAN SEMUA. MAKA KPK JANGAN BASA BASI HARUS TANGKAP PUCUK SAMPAI AKARNYA
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Mengawal Pemukulan Wartawan di Kolut – Tak Boleh Didiamkan! KAPOLRI & KAPOLDA SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN!
Koramil 1408-03/Wajo Gencarkan Karya Bakti, Pasar Bacan Dibersihkan untuk Wujudkan Lingkungan Sehat
Tewasnya Rafli di Tallo Didalami Propam dan Itwasda Polda Sulsel
Pedagang Keluhkan Pungutan Rp100 Ribu hingga Rp300 Ribu di Jalan Nuri Barun
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Lurah Layang Minta Kewenangan Pilih Pengganti Penerima Bantuan Pangan

Rabu, 30 September 2026 - 14:41 WIB

DIRHUKUM LAKINDO SULSEL DESAK POLDA SULSEL DAN MABES POLRI TAHAN BUPATI GOWA HUSNIAH TALENRANG 1 OKTOBER

Rabu, 30 September 2026 - 07:41 WIB

KI Sulteng Kabulkan Gugatan Pemegang Akta Hibah, Perintahkan BPN Palu Buka InIformasi SHM 32 Bidang Tanah

Senin, 28 September 2026 - 04:00 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : KORUPSI DI BOGOR PARA ASN BAWAHANNYA IKUT PUCUK PIMPINAN SEMUA. MAKA KPK JANGAN BASA BASI HARUS TANGKAP PUCUK SAMPAI AKARNYA

Senin, 28 September 2026 - 03:22 WIB

Koramil 1408-03/Wajo Gencarkan Karya Bakti, Pasar Bacan Dibersihkan untuk Wujudkan Lingkungan Sehat

Berita Terbaru