Kejaksaan Negeri Makassar Kembalikan Berkas Perkara, Kinerja Penyidik Lalu Lintas Polrestabes Makassar Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 6 September 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, 6 September 2024 – Keluarga Sofyan Jamaluddin (Alm), korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 5 Juli 2024, berharap agar kasus ini segera disidangkan. Berkas perkaranya telah dikembalikan oleh Kejaksaan untuk dilengkapi (P19) berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Makassar.

Pihak keluarga berharap agar penyidik segera menindaklanjuti petunjuk kejaksaan sehingga kasus ini dapat segera diproses di pengadilan. Kecelakaan yang merenggut nyawa Sofyan Jamaluddin dilaporkan ke pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/856/VII/2024/SPKT.Lantas Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan pada 5 Juli 2024.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar yang diterima oleh keluarga korban, dijelaskan bahwa berkas perkara kecelakaan ini telah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk diteliti lebih lanjut.

Pihak kepolisian, melalui AIPTU Sudaryanto, SH, yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa mereka sedang berupaya memenuhi petunjuk jaksa, termasuk melengkapi keterangan dari dokter RS Jala Ammari TNI AL, serta mengumpulkan semua bukti pendukung yang diperlukan agar berkas ini dapat segera diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Makassar sehingga kasus ini dapat segera disidangkan.

Penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Baca Juga:  Suami Istri Pemilik Hotel Melawan, Praperadilan Senjata Mencari Keadilan

Keluarga terus mengawal proses hukum ini hingga mencapai kekuatan hukum tetap dan akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya jika diperlukan, Tutur Jamaluddin Abu, Ayah korban saat ditemui awak media dikediamannya (5/9/2024)

Harapan keluarga agar proses hukum ini segera dituntaskan. “Kami keluarga korban sangat berharap kasus ini segera disidangkan karena semua bukti sudah lengkap.

Kami ingin keadilan ditegakkan. Jika perlu, kami akan melakukan upaya hukum lain untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Jamaluddin.

Ia juga menambahkan, “Kami telah diberitahu bahwa pelaku sudah ditahan, namun hingga saat ini kami belum mengetahui di mana pelaku ditahan.”

Kasus ini menjadi sorotan keluarga besar korban setelah informasi berkas perkara P19 tersebar, keluarga korban berharap pelaku kecelakaan lalu lintas ini dapat segera diadili, mengingat korban telah meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.Restu Melaporkan (R.Karno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru