Diduga Banyak Keganjalan Sidang Pertama Pembacaan Dakwaan Terkait Galian C

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-UNGARAN, – Sidang perkara penambangan ilegal di lahan milik Yayasan Attohari, Dusun Gading, Tuntang Kabupaten Semarang memasuki tahap pembacaan dakwaan terhadap tersangka Fajar Yoga Sujarwo di Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu (5/2/2025). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Golong Silitonga, SH MH; Hakim Anggota Asih Widiastuti,SH. dan Alvin Jaka Arifin Zeta, SH, MH.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Aninditya Eka Bintari dan Hardia Widiasari, Fajar Yoga didakwa melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP, IUPK.

“Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan dan penjualan material tanah urug dan batuan tersebut, terdakwa Fajar Yoga tidak dilengkapi dengan IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan pihak berwenang,” demikian bunyi salah satu dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Baca Juga:  PUTERA MAHKOTA GOWA AKSI DEMONSTRASI DAN KEAMANAN HARUS BERJALAN BERIRINGAN

Sementara itu, pengacara Fajar Yoga, Daniel Hari Purnomo menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut. Kepada awak media, seusai sidang, Daniel menyebutkan kilennya tidak bekerja sendiri dalam kegiatan penambangan tersebut.

“Kami akan menyampaikan eksepsi (keberatan) atas pembacaan dakwaan tersebut. Ada keterlibatan pihak lain yakni pengusaha asal Salatiga berinisial MST dan dua orang oknum aparat berinisial SLW dan DDK,” terangnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, saat dibawa dari ruang transit terdakwa menuju bus kejaksaan, Fakar Yoga sempat mengutarakan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan akan membuka semua pihak yang terlibat.

“Apa yang didakwakan kepada saya, saya membantah. Ada nama MST, DDK dan SLW yang seharusnya ikut terlibat dalam perkara ini. Ini tidak adil buat saya,” Jelasnya.

Sidang perkara penambangan ilegal ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa.

(Redaksitim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:55 WIB

Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:20 WIB

Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar

Berita Terbaru