FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, Sulsel – Dugaan kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah lapak liar di atas fasilitas umum (fasum) yang dialihfungsikan dan disewakan dengan harga jutaan rupiah selama dua tahun ini masih terus berlanjut. Kasus ini melibatkan Ibu Tantia, pemilik Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana yang beralamat di Jalan Opu Daeng Siradju (eks Jalan Cenderawasih), Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Meskipun kasus dugaan pungli ini telah dilaporkan kepada instansi pemerintah setempat dan beberapa kali mediasi telah dilakukan, pemilik toko tetap mengabaikan surat teguran yang dikeluarkan oleh tim gabungan Kecamatan Mariso dan instansi terkait. Tim ini telah memberikan tiga kali surat teguran untuk penertiban, namun tidak diindahkan oleh pemilik toko tersebut.
Camat Mariso, Aswin Kartapati, dalam konfirmasinya menyatakan bahwa kasus dugaan pungli ini telah diserahkan ke Kapolsek Mariso, Kompol I Wayan Suanda, hasil dari pertemuan Tripika Kecamatan Mariso. Namun, ironisnya, Kapolsek Mariso menolak memberikan komentar mengenai kasus ini dan seakan menolak penertiban di depan Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana yang menyewakan sejumlah lapak di atas fasum.
Kapolsek Mariso, Kompol I Wayan Suanda, dalam konfirmasinya melalui WhatsApp, menyatakan bahwa hal ini bukan ranah kepolisian, melainkan urusan parkir dan pajak yang harus dikoordinasikan dengan kotamadya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mau berkomentar lebih lanjut mengenai masalah ini.
Kapolsek Mariso juga menekankan bahwa jika penertiban dilakukan, maka harus juga menertibkan wilayah Kecamatan Mamajang, meskipun wilayah tersebut bukan bagian dari Kecamatan Mariso. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga, mengingat penertiban seharusnya difokuskan di depan Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana yang terletak di Kecamatan Mariso.
Sejumlah warga menilai bahwa pemerintah seakan menutup mata dan tidak berkutik menghadapi pemilik toko yang mengalihfungsikan fasum milik Pemerintah Kota Makassar untuk kepentingan pribadi. Lambatnya penertiban oleh pemerintah juga menimbulkan tanda tanya di kalangan warga sekitar. (Tim RED).
















