“Edison Marbun: Penentuan Batas Wilayah Harus Sesuai Hukum, Bukan Emosi Identitas”

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Medan,- Sengketa 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara adalah persoalan serius yang menyentuh aspek kedaulatan administratif, identitas daerah, serta legalitas batas wilayah, dan harus disikapi secara pro yuridis, objektif, dan konstitusional. Senin (16/6/2025)

Menurut Edison Marbun, Pulau-pulau yang Dipersoalkan atau Pulau-pulau yang disengketakan oleh Pemerintah Aceh (khususnya Kabupaten Aceh Singkil) karena diduga masuk wilayah Sumatera Utara (Kabupaten Tapanuli Tengah) adalah:

1. Pulau Mangkir Besar
2. Pulau Mangkir Kecil
3. Pulau Lipan
4. Pulau Panjang

Pulau-pulau ini berada di perairan perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut), dekat dengan Kepulauan Banyak.

Secara Umum, Pendapat Pro Yuridis

1. Penetapan Batas Wilayah Harus Berdasarkan Regulasi Formal

Penegasan batas wilayah harus merujuk pada:
Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah

Keputusan Presiden, Perda pembentukan kabupaten/kota, dan peta RBI (Rupa Bumi Indonesia) dari Badan Informasi Geospasial (BIG)

Jika belum ada penetapan resmi, maka penetapan harus melibatkan Mendagri dan BIG, dengan partisipasi dari dua provinsi terkait.

2. Tidak Dibenarkan Ada Klaim Sepihak

Baik Aceh maupun Sumut tidak bisa mengklaim pulau tersebut secara sepihak, apalagi hanya berdasarkan peta internal, sejarah lisan, atau administrasi lokal.

Penegasan status administratif harus melalui mekanisme nasional, termasuk dialog dan koordinasi teknis antarprovinsi.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Rutan Kelas I Jakarta Pusat Gandeng Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Dalam Gerakan Masyarakat Sehat (Germas).

3. Otonomi Khusus Aceh Tidak Termasuk Penentuan Wilayah Baru

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberi Aceh kewenangan luas, tetapi, Perubahan batas wilayah antarprovinsi tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat (Pasal 4 ayat 2 UUPA).

4. Sengketa Harus Diselesaikan dengan Mediasi atau Yudisial

Jika musyawarah antara provinsi gagal, maka:
Pemerintah pusat melalui Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) di bawah Kemendagri harus turun tangan.

Jika tidak selesai, dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya kasus batas wilayah Kalimantan Tengah vs Kalimantan Selatan beberapa tahun lalu.

Jadi sebagai Kesimpulan Pendapat, Edison Marbun menyatakan,Secara pro yuridis dan objektif, saya berpendapat, Sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut tidak dapat diselesaikan melalui klaim sepihak oleh pemerintah daerah manapun. Penyelesaian harus mengacu pada peraturan formal, menggunakan data geospasial yang sah, serta dilakukan melalui musyawarah, mediasi pemerintah pusat, atau jalur konstitusional seperti Mahkamah Konstitusi jika perlu.

Rekomendasi. Pemerintah Aceh dan Sumut harus membuka komunikasi terbuka dan transparan, melibatkan Kemendagri dan BIG.

Masyarakat lokal tidak boleh dijadikan alat politisasi, karena persoalan batas wilayah harus diselesaikan dengan asas hukum, bukan emosi identitas, pungkas Edison Marbun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 02:41 WIB

PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 01:56 WIB

Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru