Gelar Perkara Laporan Kasus Budiman S Masih Menggantung, Polda Sulsel Dinilai Lamban

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-MAKASSAR I — Proses gelar perkara khusus yang diajukan oleh kuasa hukum Budiman S hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan dari Polda Sulsel.

Pengacara *K Budi Simanungkalit, SH.MH dari Kantor Hukum PADENG & MANUNGKALIT,* selaku Penasehat Hukum dan Kuasa Hukumnya Budiman S dan Istrinya, Fely Sule Toding, telah mengirim surat permohonan resmi tertanggal 9 juni 2025 kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk pelaksanaan gelar perkara Khusus, Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus dimaksud juga ditembuskan Ke Kapolda Sulsel, Bid.Propam Polda Sulsel dan Kapolres Maros.

Dalam surat tersebut yang telah di terima Polda Sulsel Senin 9 Juni 2025, meminta agar seluruh terduga Pelaku sebanyak 7 orang dan barang bukti, termasuk puluhan batu yang digunakan untuk melempari rumahnya, dihadirkan guna memperkuat unsur pidana dalam kasus dugaan penganiayaan dan perusakan yang menimpa kliennya; Budiman S dan Istrinya Fely Sule Toding

Namun hingga Jumat, 4 Juli 2025, jadwal pelaksanaan gelar perkara belum juga ditetapkan. Padahal, permohonan tersebut telah diajukan cukup lama dan berkali-kali dipertanyakan langsung ke Dirkrimum Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Menurut Budiman S ( 4/7 ) peristiwa penganiayaan dan pengrusakan yang dialaminya terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA di kediamannya. Saat itu, ia bersama istrinya berada di rumah ketika serangan tiba-tiba terjadi lemparan batu dan bongkahan bongkaran bangunan secara bertubi-tubi dan beringas.

Baca Juga:  Partisipasi Warga Meningkat, Pemilihan RT/RW Digelar Secara Transparan Kelurahan Antang

“Selain luka memar dan bengkak di siku tangan kanan yang sudah saya Visum di Puskesmas Moncongloe, rumah saya juga mengalami empat titik kerusakan. Bahkan, mobil saya lecet akibat lemparan batu yang dilakukan secara brutal,” ungkap Budiman S saat dikonfirmasi Wartawan pada Senin, 4 Juli 2025.

Dalam laporan resmi yang telah tercatat di Polsek Moncongloe, dengan Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe tertanggal 11 Mei 2025, Budiman S melaporkan tujuh orang yang diduga melakukan penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama.

Kuasa Hukum Budiman S ; K Budi Simanungkalit SH., M.H menekankan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah sangat jelas. Oleh karena itu, mereka mendesak penyidik untuk segera menetapkan jadwal Gelar Perkara Khusus dan menerapkan pasal yang relevan.

“Permintaan kami jelas, agar penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama,” tegas Budiman S.

Budiman S mengaku kecewa terhadap lambannya respons aparat dalam menangani permohonan gelar perkara khusus ini. Ia merasa seolah dipinggirkan, meski dirinya merupakan korban dan telah mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru