Hasil Pengawasan Bawaslu Enrekang : 363 APK Tidak Sesuai Ketentuan

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Enrekang – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang temukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Try Sutrisno selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Enrekang, Kamis (26/09/2024).

Setidaknya secara kumulatif terdapat 363 APK belum sesuai ketentuan telah terpasang di 11 Kecamatan se Kabupaten Enrekang” ujar Try.

Try menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 bahwa APK yang ada dalam tahapan kampanye hanya ada 2 jenis, yakni APK yang difasilitasi oleh KPU dan APK tambahan.

“Jadi APK yang ada pada tahapan kampanye adalah APK yang difasilitasi oleh KPU dan APK tambahan, untuk APK yang difasilitasi KPU ketentuannya merujuk pada pasal 27 PKPU 13 Tahun 2024 bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye, selain itu PKPU 13 Tahun 2024 juga memberi alternatif APK tambahan diluar APK yang difasiltasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat menambahkan alat peraga Kampanye sebagai APK tambahan” jelas Try

Try melanjutkan bahwa hingga saat ini belum ada APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Enrekang sebab terdapat ketentuan yang menjadi dasar untuk menerbitkan APK yang difasilitasi oleh KPU salah satunya adalah adanya penyampaian desain oleh Peserta Pemilihan dalam hal ini Paslon, parpol atau gabungan parpol maupun tim kampanye. Selain itu menurut Try, APK tambahan harus mempedomani Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan spesifikasi dan jumlah alat peraga Kampanye yang hingga saat ini belum diterbitkan.

Baca Juga:  Kepanikan Istana Mempersiapkan Acara HUT RI Ke-79 Di IKN

” Ketentuan untuk APK yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana pada Pasal 27 ayat (4) PKPU 13 Tahun 2024 bahwa harus ada penyampaian desain APK oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye kepada KPU melalui petugas penghubung Pasangan Calon, adapun batas waktu penyampaian desain sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan desain alat peraga Kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung Pasangan Calon paling lama 5 (lima) Hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon, sementara untuk APK tambahan harus memedomani Keputusan KPU nantinya, jadi bisa dikatakan bahwa APK yang beredar saat ini bukan termasuk APK yang diatur oleh PKPU 13 Tahun 2024.” terang Try

Terkait tindakan yang akan ditempuh, try menjelaskan bahwa akan memberikan rekomendasi untuk melakukan penurunan.

“Tindakannya kita mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir
Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Nasi Kebuli Autentik Ala ‘Umah Fitri : Rasa Mewah, Harga Ramah di Kantong Manjakan Lidah
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan lagi Wakil Tuhan, tapi Wakil Iblis”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:26 WIB

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir

Sabtu, 18 April 2026 - 05:53 WIB

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 07:54 WIB

Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”

Berita Terbaru