Kemendagri Dorong Percepatan Sertifikasi NKV dan RPH

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,-Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat sertifikasi halal pada sektor Rumah Potong Hewan Ruminansia/Unggas (RPH R/U), Kantor Sekretariat Wakil Presiden dan Sekretariat Negara (setneg) menyelenggarakan rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait.Rabu (24/01/2024)

Rapat tersebut dipimpin oleh Staf Khusus Wakil Presiden dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur SUPD I Bangda Kemendagri, Direktur BUMD BLUD dan Barang Milik Daerah Kemendagri, serta perwakilan Kementerian lainnya.

Berdasarkan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, batas waktu bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan adalah 17 Oktober 2024.

Salah satu fokus pembahasan adalah syarat sertifikasi halal RPH, di mana salah satu syaratnya adalah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yang diberikan oleh provinsi untuk RPH yang menerapkan Higiene dan Sanitasi dengan baik secara konsisten.

NKV dapat dijadikan persyaratan sertifikasi halal RPH. Pasalnya, salah satu persyaratan memperoleh NKV adalah terpenuhinya unsur higienis dan sanitasi yang standarnya sudah disepakati secara internasional untuk perdagangan produk hasil sembelihan.

Baca Juga:  GANN Generasi Anti Narkotika Nasional Ada di Kabupaten Buru Selatan

Salah satu kendala utama adalah terkait dengan pembiayaan untuk sarana penting seperti sanitasi, pembuangan limbah, dan ketinggian tembok.

Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi NKV dan sertifikat RPH, Kemendagri, khususnya Ditjen Bina Bangda, mendapat dorongan untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait.

Plh Direktur SUPD I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan informasi bahwa, Permendagri 90/2019 yang dimutakhirkan dalam Kepmendagri 1317 telah mengakomodir beberapa subkegiatan terkait penerbitan sertifikat NKV, pembangunan, rehabilitasi, dan operasionalisasi RPH, serta pengawasan jaminan produk halal.

“Permendagri ini sejalan dengan tujuan memajukan sektor pangan dan jaminan produk halal di Indonesia,” kata Gunawan Eko Movianto saat menghadiri rapat tersebut yang dilaksanakan belum lama ini.

Gunawan Eko berharap agar pemda mempertimbangkan transformasi RPH sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bila memungkinkan, juga diusulkan untuk menambahkan aspek perlindungan dan asuransi untuk pekerja jagal di RPH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan “Setoran” Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:56 WIB

Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin

Berita Terbaru