Kemendagri Dorong Percepatan Sertifikasi NKV dan RPH

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,-Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat sertifikasi halal pada sektor Rumah Potong Hewan Ruminansia/Unggas (RPH R/U), Kantor Sekretariat Wakil Presiden dan Sekretariat Negara (setneg) menyelenggarakan rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait.Rabu (24/01/2024)

Rapat tersebut dipimpin oleh Staf Khusus Wakil Presiden dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur SUPD I Bangda Kemendagri, Direktur BUMD BLUD dan Barang Milik Daerah Kemendagri, serta perwakilan Kementerian lainnya.

Berdasarkan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, batas waktu bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan adalah 17 Oktober 2024.

Salah satu fokus pembahasan adalah syarat sertifikasi halal RPH, di mana salah satu syaratnya adalah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yang diberikan oleh provinsi untuk RPH yang menerapkan Higiene dan Sanitasi dengan baik secara konsisten.

NKV dapat dijadikan persyaratan sertifikasi halal RPH. Pasalnya, salah satu persyaratan memperoleh NKV adalah terpenuhinya unsur higienis dan sanitasi yang standarnya sudah disepakati secara internasional untuk perdagangan produk hasil sembelihan.

Baca Juga:  Wartawan Cyberkriminal.com Melapor ke Polisi Saat Dirinya di Viralkan

Salah satu kendala utama adalah terkait dengan pembiayaan untuk sarana penting seperti sanitasi, pembuangan limbah, dan ketinggian tembok.

Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi NKV dan sertifikat RPH, Kemendagri, khususnya Ditjen Bina Bangda, mendapat dorongan untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait.

Plh Direktur SUPD I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan informasi bahwa, Permendagri 90/2019 yang dimutakhirkan dalam Kepmendagri 1317 telah mengakomodir beberapa subkegiatan terkait penerbitan sertifikat NKV, pembangunan, rehabilitasi, dan operasionalisasi RPH, serta pengawasan jaminan produk halal.

“Permendagri ini sejalan dengan tujuan memajukan sektor pangan dan jaminan produk halal di Indonesia,” kata Gunawan Eko Movianto saat menghadiri rapat tersebut yang dilaksanakan belum lama ini.

Gunawan Eko berharap agar pemda mempertimbangkan transformasi RPH sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bila memungkinkan, juga diusulkan untuk menambahkan aspek perlindungan dan asuransi untuk pekerja jagal di RPH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:55 WIB

Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:20 WIB

Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar

Berita Terbaru