Ruko Berlantai 3 Sudah Di Kerja Tanpa IMB, Camat Wajo Dan PTSP Hanya Tutup Mata Saja

- Penulis

Senin, 20 November 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar,Sulsel – bangunan Ruko berlantai 3 dan Rumah tinggal diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri kokoh. Bangunan Tersebut terletak di jalan irian Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Diketahui bahwa sedang berlangsung pembangunan 1 Ruko berlantai 3 dan Rumah tinggal yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bangunan tersebut sudah melakukan pembongkaran untuk pengecoran, Namun tidak ada tindakan dari dinas tata ruang, Apa lagi dari Camat Wajo. khususnya Satpol PP Kecamatan Wajo Kota Makassar, Jum’at (17/11/2023).

Menurut warga, Sekitar bangunan tersebut sudah hampir 2 bulan pekerjaan berjalan, Dan tidak ada satupun tindakan dari dinas PTSP kota Makassar. Bahkan kuat dugaan Camat Wajo hanya tutup mata saja, Dan info yang kami dengar bahwa dalam pengurusan berkas IMB Camat Wajo sudah mengetahui.

”Betul pak, kayanya pemilik bangunan yang berlantai 3 ini. Sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, Kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Nama samaran K, Selaku pemilik bangunan tersebut ketika dimintai keterangannya menjelaskan bahwa, Masalah Ijin IMB sudah ditangani berkasnya oleh kepala Dinas PTSP kota makassar. Mengenai IMB nya sisa tandatangan Kepala Dinas PTSP sehingga IMB kami keluar, Bahkan kita bisa langsung bicara dengan ibu Camat Wajo Mengenai pengurusan-pengurusan berkas saya,” Ujar Pemilik Bangunan

Baca Juga:  X-Max Riders Indonesia Berbagi

Selain itu, IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang rapi, sesuai peruntukan tanah, dan nyaman. Sehingga keselarasan dan keseimbangan antar bangunan dan lingkungan dapat terwujud.

Pengertian IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu suatu perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, mengubah, dan/atau memelihara bangunan berdasarkan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.

Perizinan ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang atau instansi lain yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat.

Dasar hukum dari IMB sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2001 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, UU Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung, dan UU Nomor 28 Tahun 2002.

Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
DAMPOMDAM XIV/HASANUDDIN KOLONEL CPM M. ROKIB JABAR, S.H. PIMPIN UPACARA MADABINTAL CALON TARUNA POLIMARIM AMI MAKASSAR
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Babak Final Lomba Pocil di Mall Phinisi Point Makassar, Kapolresta Gowa Hadir Beri Semangat 
Kapolsek Bontoala Kompol Abdul Samad Lakukan Kordinasi Ke PDAM untuk Salurkan Air Bersih untuk Warga 
‎PT Media Duta Karsa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi untuk Burhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 02:41 WIB

PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 01:56 WIB

Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang

Selasa, 22 September 2026 - 13:28 WIB

DAMPOMDAM XIV/HASANUDDIN KOLONEL CPM M. ROKIB JABAR, S.H. PIMPIN UPACARA MADABINTAL CALON TARUNA POLIMARIM AMI MAKASSAR

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Berita Terbaru