Ruko Berlantai 3 Sudah Di Kerja Tanpa IMB, Camat Wajo Dan PTSP Hanya Tutup Mata Saja

- Penulis

Senin, 20 November 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar,Sulsel – bangunan Ruko berlantai 3 dan Rumah tinggal diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri kokoh. Bangunan Tersebut terletak di jalan irian Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Diketahui bahwa sedang berlangsung pembangunan 1 Ruko berlantai 3 dan Rumah tinggal yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bangunan tersebut sudah melakukan pembongkaran untuk pengecoran, Namun tidak ada tindakan dari dinas tata ruang, Apa lagi dari Camat Wajo. khususnya Satpol PP Kecamatan Wajo Kota Makassar, Jum’at (17/11/2023).

Menurut warga, Sekitar bangunan tersebut sudah hampir 2 bulan pekerjaan berjalan, Dan tidak ada satupun tindakan dari dinas PTSP kota Makassar. Bahkan kuat dugaan Camat Wajo hanya tutup mata saja, Dan info yang kami dengar bahwa dalam pengurusan berkas IMB Camat Wajo sudah mengetahui.

”Betul pak, kayanya pemilik bangunan yang berlantai 3 ini. Sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, Kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Nama samaran K, Selaku pemilik bangunan tersebut ketika dimintai keterangannya menjelaskan bahwa, Masalah Ijin IMB sudah ditangani berkasnya oleh kepala Dinas PTSP kota makassar. Mengenai IMB nya sisa tandatangan Kepala Dinas PTSP sehingga IMB kami keluar, Bahkan kita bisa langsung bicara dengan ibu Camat Wajo Mengenai pengurusan-pengurusan berkas saya,” Ujar Pemilik Bangunan

Baca Juga:  Sering Diteror, Ini Langkah Hukum PH Kepala Satker PJN III Sulsel

Selain itu, IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang rapi, sesuai peruntukan tanah, dan nyaman. Sehingga keselarasan dan keseimbangan antar bangunan dan lingkungan dapat terwujud.

Pengertian IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu suatu perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, mengubah, dan/atau memelihara bangunan berdasarkan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.

Perizinan ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang atau instansi lain yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat.

Dasar hukum dari IMB sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2001 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, UU Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung, dan UU Nomor 28 Tahun 2002.

Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolsek Bontoala Jadi Pembina upacara Sebagai Awal Proses Belajar Mengajar di SMK Muhammadiyah 2
Bersama TNI, Polri hadir berikan pengamanan dalam Giat Bakti Sosial Klenteng Cetya Zhen An Kong
Bhabinkamtibmas Kelurahan Gaddong Bersama Babinsa dan Lurah Selesaikan Konflik Warga Terkait Program Pemkot Makassar
Respons Cepat Camat Tallo Usai Warga Keluhkan Penumpukan Sampah di Kawasan Pasar Pannampu
Alumni Angkatan 2006 UMI Kembali Berkumpul Lewat Reuni Penuh Keakraban
Kanit Intel Polsek Bontoala Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM)
Festival Kelapa Muda Hadir di Pasar Kampung Baru, Ratusan Kelapa Gratis Siap Dinikmati Pengunjung
Kepala SD Inpres Sambung Jawa 2 Makassar Gelar Pertemuan Perdana Bersama Orang Tua Siswa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Wakapolsek Bontoala Jadi Pembina upacara Sebagai Awal Proses Belajar Mengajar di SMK Muhammadiyah 2

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Bersama TNI, Polri hadir berikan pengamanan dalam Giat Bakti Sosial Klenteng Cetya Zhen An Kong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Respons Cepat Camat Tallo Usai Warga Keluhkan Penumpukan Sampah di Kawasan Pasar Pannampu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Alumni Angkatan 2006 UMI Kembali Berkumpul Lewat Reuni Penuh Keakraban

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Kanit Intel Polsek Bontoala Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM)

Berita Terbaru