Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Tangkap Empat Pelaku Curat di Empat Lokasi Berbeda

- Penulis

Minggu, 28 Juli 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

i

Oplus_0

FORUMMAKASSARINFO.COM-Gowa, – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WITA di empat lokasi berbeda, Minggu (28/07/2024).

Kejadian bermula pada Sabtu, 29 Juni 2024, di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Para pelaku yang bekerja sebagai security di gudang korban mematikan lampu gudang, merusak gembok pintu, dan berhasil masuk ke dalam gudang.

Mereka kemudian mengambil jagung kering milik Kenny Warauw (70), wiraswasta, yang beralamat di Jalan Savu No. 15, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Jagung seberat 2 ton tersebut diangkut menggunakan mobil pickup yang telah disiapkan sebelumnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 dan melaporkannya ke Polres Gowa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku berada di empat lokasi berbeda, yakni diJalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Pagentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Pancana Desa Julukanaya Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa dan Jalan Balla Lompoa Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Baca Juga:  Bersama Awak Media,"Ketua DPW GoWa-MO Sulsel Kecam Perlakuan (A) Dengan Menghalangi Tugas Jurnalis

Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P., S.H., M.H., berhasil mengamankan para pelaku yang berinisial RD (29), MR (22), MRP (22), dan MF (22).

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit mobil pickup Grandmax merk Daihatsu warna silver yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, serta 1 unit mesin gurinda yang digunakan untuk merusak gembok pintu gudang.

Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Humas Polres Gowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
 Terik Tak Hentikan Hasan Fadhlyh Layani Warga Agar Arus Lalu Lintas Tetap Kondusif 
Canda, Tawa, dan Edukasi, Cara Humanis Satlantas Polresta Gowa Bentuk Generasi Tertib Berlalu Lintas
Kasat Lantas Polresta Gowa Tak Luput dari Memanusiakan Manusia di Tengah Tugas dan Berbagi Kepada Pemulung 
Dini Hari Jadi Sasaran Patroli, Perintis Presisi Polresta Gowa Sisir Wilayah Rawan
969 Pengunjung Padati Lapas Narkotika Sungguminasa, Layanan Kunjungan Iduladha Tetap Lancar dan Kondusif
Wujud Kepedulian, Kapolsek Somba Opu Melayat di Rumah Duka Warganya
Dirut PT Aura Planindo Group belum menyerahkan PSU Perumahan BTN Aura Permai ke Pemda Gowa, perumahan dilanda banjir setiapkali Hujan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:30 WIB

 Terik Tak Hentikan Hasan Fadhlyh Layani Warga Agar Arus Lalu Lintas Tetap Kondusif 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Canda, Tawa, dan Edukasi, Cara Humanis Satlantas Polresta Gowa Bentuk Generasi Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Kasat Lantas Polresta Gowa Tak Luput dari Memanusiakan Manusia di Tengah Tugas dan Berbagi Kepada Pemulung 

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:43 WIB

Dini Hari Jadi Sasaran Patroli, Perintis Presisi Polresta Gowa Sisir Wilayah Rawan

Berita Terbaru