Mengolok Ngolok Profesi LSM dan Wartawan, GWI DPD Banten Minta Presiden RI Tindak Tegas Menteri Desa

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Terulang kembali di kabinet Presiden Prabowo Subianto, yaitu orang kepercayaannya yang diangkat untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan, malah mengolok-olok profesi LSM dan Wartawan.

Sebelumnya Gus Mifta juga mengolok-olok profesi tukang es dan akhirnya mengundurkan diri dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kini Mentri Desa kembali menjibir dua profesi LSM dan Wartawan.

Yandri Susanto selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dalam Statement vidio yang beredar sudah mencederai Profesi LSM dan Wartawan

” Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta 1.000.000., (satu juta), bayangkan kalau 300 desa (tiga ratus desa) Rp 300.000.000., (tiga ratus juta), bayangkan kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat 300.000.000 (tiga ratus juta) itu, ya kan, oleh karena itu pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM dan Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa itu” Ucap Mendes dalam video yang beredar.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Syamsul Bahri selaku Ketua Gabungnya
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Syamsul Bahri selaku Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten. Menurutnya bahwa ucapan Mendes sangat menyakitkan hati para Wartawan dan LSM.

“Ucapan tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh Menteri Desa, dikarenakan profesi itu sangat mulia. Kita lihat dengan ucapannya itu, saya yakin semua LSM dan Wartawan yang ada di Indonesia merasa tersakiti,” Ucap Syamsul Bahri, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kanwil Bea Cukai Sambil Bakar Ban Bekas,Jalan Satando Kec Wajo Kota Makassar

Syamsul menjelaskan bahwa semua wartawan telah dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.

” Adapun menteri desa tidak senang dengan oknum LSM dan oknum wartawan, saya menyarankan agar Menteri Desa menggunakan istilah “oknum ” untuk merujuk pada individu.

Menurut Syamsul bahwa Statement Mentri Desa sangat merugikan reputasi profesi jurnalistik. Sehingga dirinya menekankan pentingnya menghargai kerja wartawan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

” Tidak ada wartawan Bodrex, penting untuk membedakan antara wartawan dan LSM yang profesional dan mereka yang mungkin menyalahgunakan posisi mereka. Dengan ini kami menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang dapat disebut “Bodrex,” merujuk pada wartawan yang tidak profesional,” Ujarnya.

Sebagai pejabat publik, Mentri Desa seharusnya menjaga ucapannya.

“Wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang yang mengatur profesi, sehingga penting untuk tidak menggeneralisasi atau mencemarkan nama baik seluruh profesi hanya karena tindakan segelintir individu. Pejabat publik, termasuk Menteri Desa, diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata saat berbicara tentang wartawan. Menggunakan istilah “oknum” lebih tepat untuk merujuk pada individu yang melakukan pelanggaran,” Tetang Syamsul.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Sumber: GWI DPD Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru